Sedulur, Sumberagung - Beberapa orang warga Pancer, Sumberagung, Pesanggaran memprotes keputusan "damai" dengan tersangka pelaku pencurian mesin perahu nelayan. Mereka mendatangi kantor desa Sumberagung, Senin, 8 Maret 2021.
Kejadian pencurian mesin perahu tersebut terkuak tatkala ada warga setempat berinisial MK menjual mesin kepada seseorang yang masih tinggal di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Ternyata, mesin tersebut adalah milik seorang nelayan bernama Soleman.
Baca juga: Banjir di Silirsari Hambat Arus Lalu Lintas
Soleman tidak mau memperpanjang permasalahan tersebut. Dia pun bersedia membuat kesepakatan damai dengan MK. Mereka menuangkan kesepakatan tersebut dalam sebuah surat pernyataan. Kepala Dusun Pancer dan beberapa tokoh masyarakat setempat pun mengetahui kesepakatan tersebut.
Baca Lainnya :
“Yang penting mesin saya kembali, saya menerima,” kata Soleman beralasan.
Atas kejadian itu, sebagain warga mengaku tidak puas dan menginginkan aparat memproses pelaku pencurian secara hukum. Mereka beralasan kasus kehilangan mesin tidak sekali terjadi di Pancer, sehingga harus ada tindakan tegas yang membuat jera pelaku.
"Ini kriminal, perbuatan melanggar hukum. Sebaiknya diproses menurut hukum,” kata salah seorang warga.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Mereka pun mendatangi kantor desa Sumberagung bersama Soleman. Kanitreskrim Polsek Pesanggaran, Ipda Soetomo, menemui warga di salah satu ruangan kantor desa. Kepala Desa Sumberagung dan Kepala Dusun Pancer juga hadir menemui warga.
Setelah mendengar keterangan warga, Soetomo lalu mengatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah selesai ketika korban menyatakan damai dengan tersangka. "Kita bukannya tidak siap menindak lanjuti kasus ini. Kita sangat siap apabila korban melapor dan siap diperiksa. Begitu juga dengan saksi-saksi," tegasnya.
Baca juga: Sungai Meluap, Akses ke Sukamade Terputus
Selain itu, sebagai aparat keamanan, pihaknya juga mempertimbangkan kondusifnya wilayah Pesanggaran. Jika sebelumnya telah ada kesepakatan damai, lalu ada laporan atau pengaduan, hasil kesepakatan damai berupa surat pernyataan bisa menjadi lampiran untuk melengkapi berkas perkara agar menjadi pertimbangan di pengadilan.
Dalam kesempatan ini, Soleman kembali menegaskan, "Sebetulnya kalau dalam hati saya, udah damai...dah cukup. Beres. Pikiran saya gitu." (bay)