Sedulur, Pesanggaran - Rencana pemekaran Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi mulai memasuki tahap serius. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda mengatakan bahwa Desa Pesanggaran termasuk dalam enam desa yang telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dimekarkan. “Desa yang diusulkan pemekaran saat ini masih dalam tahap kajian dan verifikasi teknis. Sebelum ditetapkan menjadi desa definitif, statusnya adalah desa persiapan,” jelas Yanuarto saat berada di Balai Desa Pesanggaran, Senin, 19 Januari 2026. Selain Desa Pesanggaran, lima desa lainnya adalah Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat; Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung; Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo; Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo; dan Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Proses pemekaran desa mengacu pada Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mensyaratkan kesiapan wilayah, administrasi pemerintahan, serta dukungan anggaran operasional dari APBD kabupaten. Selama masa desa persiapan, pemerintahan desa akan dipimpin oleh penjabat (pj.) kepala desa yang berasal dari unsur PNS kecamatan setempat. Penilaian akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kesiapan desa, mulai dari fasilitas dasar, batas wilayah, hingga kelayakan pelayanan masyarakat. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, Desa Pesanggaran hasil pemekaran ditargetkan dapat ditetapkan sebagai desa definitif dan berpeluang mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2027 mendatang. (gil)Baca Lainnya :
