Para kepala desa tersebut sudah berada di Banyuwangi sejak kemarin. Mereka menginap di hotel. Hari ini mereka bertemu di Balai Desa Sumberagung.
Sedulur, Pesanggaran - Satgas COVID-19 Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi membubarkan pertemuan kepala desa di Balai Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Sabtu, 3 Juli 2021.
Dari daftar hadirannya, para kepala desa ini berasal dari Jawa tengah dan Jawa Timur, seperti Demak, Rembang, Pasuruan, Mojokerto, Kediri, Sidoarjo, Banyuwangi.
Pertemuan tersebut menjelang berakhir. "Silakan bubar. Saat ini pemberlakuan Darurat PPKM Mikro untuk COVID-19. Tidak boleh ada kerumunan," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi dengan sopan.
Baca juga: Sumberagung Akan Gelar Acara Bersih Desa dengan Sederhana
Baca Lainnya :
Tanpa banyak bertanya, para kepala desa pun bersegera meninggalkan balai desa. "Siap. Kami bubar," kata salah seorang kepala desa sambil berlalu.
Satgas COVID Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 049/SE/STPC/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. Darurat Corona berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Satgas Kabupaten meminta satgas tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan agar berkoordinasi dengan Forpimka, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya untuk memonitor dan menindak pelanggaran di wilayahnya masing-masing.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Hasil monitoring dan penindakan harus dilaporkan secara berjenjang kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Para kepala desa tersebut sudah berada di Banyuwangi sejak kemarin. Mereka menginap di hotel. Hari ini mereka bertemu di Balai Desa Sumberagung. (bay)