Jumat, 22 Nov 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Sumberagung Kebut RKP Desa 2020

Sedulur, Sumberagung - Perangkat desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran mengebut penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Mereka menggelar musyawarah di balai desa Sumberagung, Senin, 19 Oktober 2020.

Sayangnya, Kepala Desa Sumberagung, Vivin Agustin, berhalangan hadir pada acara penting ini. "Saya sedang sakit darah rendah. Mohon maaf tidak bisa ikut rapat," kata Vivin dalam pesannya.

Baca juga: Demam Gowes di Pesanggaran dan Siliragung

Pendamping Lokal Desa (PLD) Sumberagung, Taufiq Qurrohman, mengatakan bahwa semestinya RKP sudah diselesaikan bulan September lalu. "Keterlambatan ini sebaiknya segera diselesaikan sebelum ditetapkan," katanya.


Baca Lainnya :

rpk desa sumberagung 1
Suasana musyawarah desa menyusun RPK Desa Sumberagung, 19 Oktober 2020.

Ia menambahkan, dalam Musrenbangdes, tentunya ada dokumen Daftar Usulan (DU) RKP Desa. Dokumen ini yang akan dibawa ke forum Musrenbancam pada Februari 2021. Dokumen RKP Desa dan DU RKP Desa adalah dua dokumen yang berbeda, namun ada kaitannya.

Dengan melengkapi dokumen yang ada, Taufiq berharap pemerintah desa bisa menyelesaikan APBDes 2021 sebelum tahun 2020 berakhir. Dia menambahkan, penyusunan APBDes akan lebih mudah apabila RKP Desa sudah ada.

"Tinggal membagi dan memasukkan anggarannya. Jika pagu belum ada, bisa mengacu pada pagu tahun sebelumnya," katanya.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Taufiq juga mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten telah menetapkan tanggal pelaksanaan Musrenbangdes penetapan RKP Desa pada tanggal 21 Oktober 2020. "Masih ada beberapa hari. Silakan dikebut pengerjaannya," ujarnya.

Menanggapi keadaan tersebut, Purnoto selaku koordinator tim penyusun RKP Desa Sumberagung meminta anggota tim yang telah terbentuk segera menyelesaikan tugasnya masing-masing. Dia berharap tim bisa menyelesaikan penyusunannya sebelum Musrenbangdes.

Baca juga: Hari Pangan Sedunia, Pesanggaran Aman

Anggota tim ini terdiri dari 11 orang yang berasal dari perangkat desa dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa. Sedangkan petugas verifikasi adalah pemerintah desa sendiri di mana kepala desa bertindak sebagai pembina.

Penunjukan pemerintah desa menjadi petugas verifikasi, menurut Taufiq, karena aturannya menentukan demikian. "Pemerintah desa yang lebih tahu seluk-beluk anggaran desanya," kata Taufiq. (bay)