Sedulur, Pesanggaran - Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pesanggaran, Banyuwangi meminta jajarannya dan para pemangku kepentingan turut menyosialisasikan surat edaran terbaru Satgas COVID-19 Banyuwangi.
“Tolang bantu menyosialisasikan agar masyarakat tahu apa yang harus mereka lakukan untuk penanggulangan COVID-19," kata Camat Pesanggaran, Ir. Sugiyo Dermawan.
Baca juga: Truk Bawa Bekatul Terguling di Jalan Meru Betiri
Satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor 46/SE/STPC/2021 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan COVID-19.
Baca Lainnya :
Isi surat tersebut berlaku mulai tanggal 2 Februari 2021. Sosialisasi perdana surat ederan ini telah berlangsung berbarengan dengan pertemuan daring (online) camat, kepala desa, dan lurah se-Banyuwangi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi, Selasa, 2 Februari 2021.
Melalui surat ini, Satgas kembali membatasi jam operasional para pelaku usaha di destinasi wisata, kafe, restoran, warung makan, pusat perbelanjaan, pertokoan, dan lain-lain. Juga pembatasan terhadap aktivitas masyarakat lainnya yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
Lanjut ke halaman berikutnya...
"Memperhatikan perkembangan kasus COVID, selain harus mematuhi protokol kesehatan, perlu dibatasi kegiatan yang berpotensi menjadi penularannya," kata Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono.
Lebih lanjut, ada 11 poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada di dalamnya beroperasi pukul 09.00-15.00 WIB, kecuali Kawah Ijen: pukul 03.00-08.00 dan Pantai Marina Boom: pukul 09.00-20.00. Tempat wisata hanya bisa menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Heboh, Warga Kandangan Temukan Mayat di Sumur Tua
Kedua, seluruh kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar, wisata kuliner, dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00-20.00 WIB. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Untuk layanan pesan antar atau bawa pulang masih bisa sesuai jam operasional restoran.
Pengecualian untuk di Gunung Ijen berlaku jam buka tutup menyesuaikan dengan kebijakan BKSDA. Sedangkan operasional di Pantai Marina Boom--untuk mengakomodir warung-warung rakyat yang ada di dalamnya--sama dengan poin nomor dua tersebut.
Ketiga, karaoke dan tempat hiburan beroperasi pukul 11.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan poin keempat mengatur kegiatan usaha di seluruh RTH. Mereka bisa beroperasi dari pukul 12.00-20.00 WIB, kecuali aktifitas olahraga yang bersifat operasional dan tidak bergerombol.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Kelima, membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian, dan perayaan. Hal ini sesuai dengan Perbup nomor 51 Tahun 2020. Untuk poin keenam mengatur aktivitas di pusat perbelanjaan: beroperasi pukul 10.00-18.00 WIB. Pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan.
Ketujuh, toko-toko (modern/minimarket/tradisional) jam operasionalnya sama dengan poin keenam. Kecuali, untuk fasilitas kesehatan, seperti apotek, klinik, rumah sakit, dan sejenisnya. Di poin kedelapan surat edaran ini mengatur pengunjung seluruh jenis penginapan agar melampirkan hasil negatif rapid antigen/Swab PCR.
Baca juga: TPQ Al-Huda Sarongan Mewisuda Santri-santrinya
Kesembilan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan diatur tersendiri. Kesepuluh, yang melanggar ketentuan di atas bisa mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kesebelas, surat edaran berlaku efektif mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi. (bay)