
Sedulur, Pesanggaran - Tim gabungan patroli Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan bersama BKPH Pesanggaran menangkap seseorang yang diduga menebang pohon jati di Petak 48 I, Jati KU VI tahun tanam 1995, RPH Senepo Utara, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Senin, 29 September 2025. Menurut perkiraan, penebangan kayu jati oleh pelaku dilakukan sejak Minggu 28 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Danru Polhutmob Banyuwangi Selatan Edi Wibowo menjelaskan, pada mulanya tim patroli Polhutmob menemukan seorang laki-laki yang sedang menebang pohon dengan gergaji tangan. Petugas kemudian langsung mengamankan lelaki tersebut untuk dimintai keterangan. Lelaki tersebut bernama Toni Suharto, 59 tahun, berasal dari Dusun Seloagung, Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung. Di tempat kejadian, petugas menemukan dua pohon jati yang telah dipotong dengan ukuran keliling 115 cm dan tinggi 43 cm dan keliling 110 cm dan tinggi 38 cm. "Kayu yang dipotong sudah dibagi menjadi enam batang dengan total volume 0,48 meter kubik," ujar Edi Wibowo. Selanjutnya, petugas menyerahkan barang bukti kayu jati tersebut bersama pelaku ke Polsek Siliragung. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Dalam operasi ini, pelaku dan barang buktinya berhasil diamankan tanpa ada gangguan keamanan. Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Siliragung,” ucap Edi. Patroli gabungan ini merupakan langkah-langkah dalam mencegah kerusakan hutan di kawasan Banyuwangi Selatan. Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penebangan ilegal karena selain merusak ekosistem, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. (gil)Baca Lainnya :