Jumat, 29 Mar 2024
MENU
Ramadan 2024

Tokoh Pesanggaran Tanggapi Polemik Tanah Masjid Besar

Sedulur, Pesanggaran - Setelah aksi penggalangan dukungan kemarin, 19 Februari 2021, beberapa tokoh di Desa Pesanggaran pun turut bersuara mengenai polemik tanah Masjid Besar Baitussalam yang sudah berlarut tersebut, Sabtu, 20 Februari 2021.

Sekretaris Desa Pesanggaran, Marsudi, membenarkan pernyataan ketakmiran masjid bahwa sertifikat tanah Masjid Besar Baitussalam adalah atas nama Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pesanggaran. Meskipun demikian, hal ini bukan masalah baginya.

Baca juga: Masyarakat Galang Dukungan Kepemilikan Tanah Masjid Besar Baitussalam

Yang menerbitkan sertifikat tanah Masjid Besar adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 23 September 1996, tertanda Drs. Darwoto, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 8 April 1996 Nomor 151/HM/BPN/1996.  


Baca Lainnya :

“Tidak ada masjid besar yang lain [di Pesanggaran] selain Baitussalam. Kalau dalam sertifikatnya pemberian hak miliknya atas nama Badan Kesejahteraan Masjid, ya semestinya harus dipahami bahwa tanah tersebut adalah milik masjid atau ketakmirannya [bukan lembaga lain],” kata Marsudi.

Ia menambahkan, Badan Kesejahteraan Masjid bertugas membina masjid atau organisasi masjid. Pengurus dan anggota BKM terdiri dari orang-orang yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) dan berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Pembentukan ketakmiran Masjid Besar Baitussalam berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat. Mereka bertugas merawat dan menyejahterakan masjid. Seharusnya, tidak perlu ada polemik tanah Masjid Besar Pesanggaran.

Marsudi berharap masyarakat tidak lagi meributkan masalah ini dan menyadari kondisi kompleks masjid saat ini. “Bahwa beberapa perkantoran yang ada di sekitar masjid memang mendompleng atau menumpang di atas tanah masjid.”

Baca juga: Anggota Pos AL Pancer Bantu Penanggulangan COVID-19

Senada dengan Marsudi, Ketua BPD Pesanggaran, Hari Prasetyo, berharap masing-masing pihak bisa mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan polemik tanah tersebut. Menurutnya, tanah tempat berdirinya Masjid Besar Baitussalam saat ini, dulunya merupakan tanah negara. Masyarakat Pesanggaran mengenalnya dengan istilah tanah TN.

Sebagai tambahan, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKM menyebutkan bahwa Badan Kesejahteraan Masjid adalah lembaga semi resmi yang dibentuk oleh Departemen Agama untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.

Salah satu tugas BKM dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah melakukan advokasi dan kerja sama dengan pengurus masjid untuk pengamanan aset dan kekayaan masjid. Selain itu, juga melakukan pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid. (bay)