Sedulur, Pesanggaran – Setelah aksi penggalangan dukungan kemarin, 19 Februari 2021, beberapa tokoh di Desa Pesanggaran pun turut bersuara mengenai polemik tanah Masjid Besar Baitussalam yang sudah berlarut tersebut, Sabtu, 20 Februari 2021.
Sekretaris Desa Pesanggaran, Marsudi, membenarkan pernyataan ketakmiran masjid bahwa sertifikat tanah Masjid Besar Baitussalam adalah atas nama Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pesanggaran. Meskipun demikian, hal ini bukan masalah baginya.
Baca juga: Masyarakat Galang Dukungan Kepemilikan Tanah Masjid Besar Baitussalam
Yang menerbitkan sertifikat tanah Masjid Besar adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 23 September 1996, tertanda Drs. Darwoto, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 8 April 1996 Nomor 151/HM/BPN/1996.
“Tidak ada masjid besar yang lain [di Pesanggaran] selain Baitussalam. Kalau dalam sertifikatnya pemberian hak miliknya atas nama Badan Kesejahteraan Masjid, ya semestinya harus dipahami bahwa tanah tersebut adalah milik masjid atau ketakmirannya [bukan lembaga lain],” kata Marsudi.
Ia menambahkan, Badan Kesejahteraan Masjid bertugas membina masjid atau organisasi masjid. Pengurus dan anggota BKM terdiri dari orang-orang yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) dan berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lanjut ke halaman berikutnya…