KITA mungkin sering mendengar istilah Bhabinkamtibmas atau bahkan pernah bertemu dengannya. Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Ia merupakan anggota kepolisian yang bertugas di desa.
Menurut anggota Bhabinkamtibmas Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Danu Ardiansyah, perannya adalah memberikan layanan atau bantuan kepolisian.
"Bhabinkamtibmas itu penghubung langsung antara institusi Polri dengan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan," katanya.
Dalam penjelasannya, Bhabinkamtibmas adalah anggota polri yang bertugas membina kamtibmas dan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, merupakan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) di desa/kelurahan.
Baca Lainnya :
Bhabinkamtibmas juga mengemban fungsi preemtif dengan bermitra dengan masyarakat. Fungsi preemtif adalah segala upaya dan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan seorang Bhabinkamtibmas adalah mengunjungi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk mendengar keluhan mereka tentang kamtibmas. "Dan kita berkewajiban memberikan penjelasan penyelesaiannya," katanya.
Bhabinkamtibmas juga dituntut dapat membimbing dan memberi penyuluhan di bidang hukum dan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Ia juga menjadi jembatan Polri untuk menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendorong pelaksanaan sistem keamanan lingkungan.
"Bhabinkamtibmas juga mendukung dan mengawal pembangunan investasi dana desa," katanya.
Kemampuan lain yang harus dimiliki oleh Bhabinkamtibmas adalah harus mampu menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan berkoordinasi dalam upaya pembinaan kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya. Dia juga harus mendeteksi sejak dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta situasi yang kondusif di desa atau kelurahan.
Pembinaan adalah segala usaha kegiatan membimbing, mendorong, mengarahkan, dan menggerakan termasuk kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis untuk pelaksanaan sesuatu dengan baik, teratur, dan saksama untuk mencapai tujuan dan hasil yang maksimal.
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional.
Situasi ini ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. (bay)