IDA FAUZIAH dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Dana Desa wajib disetorkan ke Rekening Kas Negara (RKN).
“Jangan kemudian dalam membuat pertanggungjawaban disesuaikan dengan [rencana] anggaran. Apalagi mengarang dengan membuat SILPA Dana Desa nol,” katanya saat berdiskusi tentang pengelolaan keuangan desa di balai desa Sumbermulyo, Pesanggaran pada Rabu, 25 November 2020. Diskusi ini diikuti oleh perangkat desa wilayah Kecamatan Pesanggaran.
Baca juga: Begini Pesan Psikolog Kepada Orang Tua dalam Mendidik Anak
Ida mencontohkan sebuah proyek pavingisasi seluas 100 meter persegi. Dalam rencana anggaran, proyek tersebut akan menghabiskan biaya Rp100 juta. Ternyata, dalam negosiasi dengan penyedia barang, pelaksana memperoleh harga di bawahnya.

Sudah bisa dipastikan akan ada kelebihan anggaran. Jika terjadi demikian, menurutnya ada dua pilihan: menambah volume proyek atau mengembalikan sisa anggaran ke kas negara.
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa harus realtime. Nilainya adalah pada saat realisasi. Bukan saat perencanaan. Sebelum surat permohonan pembayaran dikeluarkan, bukti belanjanya harus sudah ada. Hal ini merupakan tujuan pokok dan dan fungsi (tupoksi) pelaksana kegiatan.
Lanjut ke halaman berikutnya…