Kedua orang yang disebut belakang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu lebih dari 1 kuintal.
Sedulur, Pesanggaran - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali bersama anggota Reskrim Kepolisian Sektor Pesanggaran menangkap pasangan suami isteri yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba di wilayah Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu, 12 Juni 2021.
Sekitar pukul 01.00 waktu setempat, petugas menggerebek sebuah rumah di lingkungan RT 02, RW 03 milik Asmo, 70 tahun dan istrinya Sunayah, 61 tahun. Rumah ini menjadi tempat persembunyian Siswoyo, 43 tahun, dan istrinya Purwati, 40 tahun.
Baca juga: Komunitas BDS Bedah Rumah Warga Pancer
Kedua orang yang disebut belakang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu lebih dari 1 kuintal.
Baca Lainnya :
"Iya benar [ada penangkapan tersebut]. Coba tanyakan ke Kanitreskrimnya," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi, M.Si., membenarkan informasi tersebut.
Kepala Dusun Krajan, Sukemi, 52 tahun, diminta petugas untuk menyaksikan pengamanan barang bukti. "Saya hanya menyaksikan pengamanan alat bukti yang dibawa petugas berupa 6 unit HP, 3 buku tabungan, dan 3 kartu ATM," kata Sukemi saat ditemui di rumahnya.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Sukemi mengaku sempat kaget dan kemudian bertanya kepada Sujono, Ketua RT setempat. Namun, Sujono juga tidak tahu-menahu perihal bisnis yang dijalankan kedua tersangka.
"Tidak berlangsung lama, penangkapan hanya sekitar setengah jam lalu dibawa petugas," kata Sukemi.
Baca juga: Riyono Minta Penambahan Kuota Vaksin untuk Desa Kandangan
Menurut Sunayah, anak perempuannya, Purwati, belum lama pulang ke rumahnya. Selama ini, yang dia tahu, anaknya tersebut tinggal dan bekerja mengikut suaminya di kota Medan.
"Dia [Purwati] tiga bersaudara, anak kedua," kata Sunayah. (bay)