Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Desa Sumberagung Beroleh Program PTSL

Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran akan memperoleh kuota sebanyak 5.000 bidang untuk PTSL tahun ini.


Sedulur, Sumberagung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri dan Polresta menyelenggarakan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Senin, 1 Agustus 2022.

Menurut Kepala Seksi Pengadaan Pertanahan Banyuwangi, Dwi Joko Siswanto, Desa Sumberagung mendapatkan kuota sebanyak 5.000 bidang. Pada tahun ini, BPN hanya akan mengukur saja.

Berkaitan dengan hal tersebut, Joko menginformasikan agar para pemohon program PTSL menyiapkan persyaratannya, antara lain surat tanah, KTP, KK, dan SPPT.


Baca Lainnya :

Baca juga: Jemaah Musala Al-Ikhlas Akan Gelar Tasyakuran

"Setelah tanah diukur, harus ada dokumen pendukung yang lain untuk menerbitkan sertifikatnya,” katanya.

Menurut pengalamannya, kebanyakan permasalahan tanah yang terjadi di masyarakat adalah berkenaan dengan hak waris dan patok pembatas. Oleh karena itu, Joko meminta agar masalah tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengurus sertifikat.

Jika tanah dari hasil membeli, harus ada bukti pembelian yang disegel atau surat pernyataan penguasaan atas tanah tersebut. Sawah yang dapat diikutkan program PTSL adalah yang berada dalam satu wilayah kecamatan atau wilayah tapal batas.

Baca juga: Kandangan Gelar Bersih Desa, Harap Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiono mengingatkan agar program ini bisa berjalan dengan bersih. “PTSL adalah program nasional. Agar terlaksana sesuai dengan harapan, aparat penegak hukum harus mengawalnya supaya tercapai targetnya, bersih, dan sesuai dengan yang dicanangkan, ” katanya. 

Kepada para pemohon program, Mardiono mengingatkan agar jujur dalam menyiapkan data yang dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Masalah yang muncul biasanya adalah soal batas tanah.

Selain itu, dia menegaskan tidak boleh ada pemalsuan surat-surat atas tanah tersebut. Jika terjadi manipulasi atau pemalsuan surat, masa kedaluwarsa sangat lama dan rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca juga: Kirab Tumpeng Hasil Bumi, Cara PSHT Ranting Siliragung Peringati Tahun Baru Islam

Hal yang tidak kalah penting lainnya, pemohon wajib menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah miliknya saat pengukuran bersama tim pengukur dari BPN.

Sementara itu, anggota Polresta Banyuwangi, Iptu Karnoto, pada kesempatan tersebut menyampaikan, untuk Desa Sumberagung pada tahun 2022 ini sudah bisa melaksanakan program PTSL. Tidak semua desa bisa mendapatkan program tersebut, tuturnya. Dua desa terakhir yang mendapatkan program tersebut adalah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dan Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.

Program PTSL tahun ini mendapatkan bantuan pembiayaan dari bank dunia. Karnoto berpesan agar panitia tidak menambah maupun mengurangi besaran biaya yang telah ditetapkan. Dia juga tidak ingin program PTSL dikait-kaitkan dengan kepentingan politik.

Baca juga: Kebut Jaring Aspirasi Masyarakat, BPD Sumberagung Serap Materi Rencana Kerja

“Jangan karena beda pilihan politik, ada warga yang tidak diperkenankan memohon program tersebut,” kata Karnoto.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan SKB Tiga Menteri, biaya untuk PTSL sebesar Rp150 ribu. Penggunaan uang tersebut adalah untuk pembelian materai, pengadaan patok, dan akomodasi pengukuran dan pemasangan patok pembatas.

Dalam pelaksanaannya, program PTSL ada dua tahapan, pengukuran dan pemberkasan. Pengukuran di sini adalah untuk semua tanah, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum. 

Baca juga: Bupati Banyuwangi Resmikan Rumah Bersalin di Sarongan Hasil Kerja Sama dengan Jepang

Tanah yang sudah diukur kemudian dipasangi patok pembatas. Patok harus dipasang di setiap sudut bidang tanah, menyesuaikan bentuk tanahnya.

Untuk pemberkasan, pemohon program wajib memiliki KTP elektronik agar bisa masuk ke Sistem Pertanahan, fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir, serta melampirkan denah bidang tanah letter C. 

"Berkaitan dengan kendala di lapangan, jika mengalami kesulitan, tanyakan kepada pokmas desa yang ditunjuk untuk menanganinya,” katanya. "Tahun ini pengukuran harus selesa. Jika tidak bisa, tidak masuk programnya." (bay)