Sumberagung – Pemerintah Desa Sumberagung mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 akibat Pandemi Covid-19, Senin, 7 September 2020. Rapat ini diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kepala Desa Sumberagung, Vivin Agustin, mengatakan bahwa tahun ini banyak program pembangunan yang tertunda karena anggaran desa digunakan untuk membiayai program penanganan Covid-19.
“Petunjuknya seperti itu dari pusat. Kita harus mengambil langkah-langkah nyata untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Baca juga: Umpang Karang Selesaikan Pembangunan Gapura
Baca Lainnya :
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mereka yang paling terdampak pandemi. Besaran bantuan yang harus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp300.000 per bulan.
“Program ini bersumber dari dana desa untuk tiga bulan ke depan. Penerimanya diutamakan mereka yang paling rentan, seperti lansia,” kata Vivin.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Sementara itu, anggota PLD Sumberagung, Taufik Saiful Rohman, mengingatkan agar perubahan ini tetap berlandaskan hukum yang berlaku. Ia berharap, jika dana telah masuk ke rekening desa agar segera dibagikan.
“Data penerima manfaat juga bisa diubah kecuali penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis, dan lansia,” katanya.
Pembahasan APBDes Perubahan ini berjalan lancer. Semua yang hadir menyepakati perubahan-perubahan yang diusulkan. Menurut salah seorang anggota BPD, Joko Edi, sebelum pleno ini, pemerintah desa dan BPD sudah membahas pokok-pokok perubahannya sejak beberapa bulan yang lalu.
“Sekarang tinggal pelaksanaannya,” katanya. (bay)