Jumat, 29 Mar 2024
MENU
Ramadan 2024

Disorot Ada Penyelewengan Bantuan Sosial, Begini Penjelasan Pendamping PKH Pesanggaran

Pendamping PKH Pesanggaran berkonsultasi dengan Dinas Sosial dan PPKB Kabupaten Banyuwangi mengenai kisruh distribusi undangan di Desa Sumbermulyo.


Sedulur, Pesanggaran - Sempat terjadi kisruh mengenai pendistribusian undangan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat, 2 Desember 2022.

Beberapa pihak memprotes langkah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang membagikan sendiri undangan kepada KPM. Menurut pemrotes, hal itu merupakan penyelewengan yang tidak bisa dibenarkan.

Tidak lama berselang, Pendamping PKH Kecamatan Pesanggaran, Mohtar Taufik dan Abdul Rohman, menanggapi tudingan penyelewengan tersebut. Mereka pun bercerita dari awal mengenai masalah pembagian undangan. 


Baca Lainnya :

Baca juga: Dispora Banyuwangi Gelar Sosialisasi Narkoba dan HIV/AIDS kepada Para Pemuda

"Supaya masyarakat mendapatkan informasi yang benar," kata Pendamping PKH Desa Sumbermulyo, Abdul Rohman, dan Koordinator Pendamping Kecamatan, Mohtar Taufik.

Sesuai hasil rapat antara pendamping dan koordinator PKH bersama PT Pos Kabupaten Banyuwangi, pendistribusian undangan penerima bantuan sosial PKH, sembako, dan BLT BBM dapat dilakukan oleh pendamping PKH kecamatan dan desa. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Pesanggaran pada 22 November 2022.     

Dalam melaksanakan tugas ini, para pendamping juga mengantongi surat tugas dari Dinas Sosial dan PPKB. Mereka juga harus melakukan penandaan geografis atau geotagging kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Bantu Korban Gempa, Tim Tanggap Darurat BSI Bertolak ke Cianjur

Sementara itu, Taufik menduga tudingan miring tersebut bermula dari masalah undangan kepada KPM ini. "Sepertinya ada yang kurang terima terkait penyerahan undangan," katanya. 

Pada waktu itu, lanjut Taufik dan Rohman, Camat Pesanggaran, Drs. R. Agus Mulyono, M.Si., kepala pos, serta SDM PKH mengarahkan agar pendistribusian undangan dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Singkat cerita, ada desa yang sepakat dan ada pula desa yang ingin mendistribusikan sendiri undangan kepada KPM, misalnya Desa Sarongan.

Di pihak lain, terdapat penerima manfaat PKH yang berutang beras kepada kelompok sebelum dana bantuan dicairkan. Hal ini yang kemudian dianggap oleh sebagian pihak sebagai penyelewengan.

Baca juga: Sempat Tertunda karena Hujan, Challenge IFRC Ke-19 Dipenuhi Aksi Ngotot Peserta 

"Jika ada KPM yang berutang dan sampai tidak membayar, bukankah kelompok yang akan dirugikan, bukan KPM-nya?" kata Rohman.

Sekilas mengenai pengadaan barang, kelompok PKH telah menyepakati bahwa pengadaan barang bantuan sembako bisa dilakukan oleh anggota yang bersedia. Harga sembako yang diberikan juga diketahui oleh semua anggota dan sesuai standar harga pada umumnya. 

Menyikapi hal tersebut, pendamping SDM PKH lantas berkonsultasi dengan Dinas Sosial dan PPKB Kabupaten Banyuwangi. Kedatangan mereka diterima oleh kepala bidang (Kabid), Choirul dan kepala seksi (Kasi), Betty. 

Baca juga: Perusahaan Tambang Banyuwangi Menggunakan Energi Terbarukan dari PLN

Dinas Sosial dan PPKB Kabupaten Banyuwangi kemudian menyarankan agar seluruh undangan yang sudah tersebar ditarik kembali dan diserahkan kepada pihak desa untuk didistribusikan ulang. Untuk sembako yang sudah terlanjur diutang dan dimasak oleh beberapa KPM harus dikembalikan kepada kelompok.

Kelompok pun melaksanakan arahan tersebut. Namun, pihak desa menyampaikan agar undangan yang terlanjur diedarkan ke KPM tidak perlu ditarik kembali dan tetap dilanjutkan pendistribusiannya.

Penyaluran bantuan sosial di tahun 2022 dilakukan secara bersamaan melalui PT Pos Indonesia. Bantuan sosial tersebut terdiri dari bantuan PKH, sembako, dan BLT BBM. 

Baca juga: PT BSI Jadi Tuan Rumah IFRC Ke-19, Lomba Penyelamatan Nasional

Tidak semua KPM menerima semua bantuan ini. Ada yang menerima ketiga jenis bantuan tersebut dan ada pula yang menerima hanya sebagian.

Untuk membedakannya, ada kode tertentu di dalam undangan yang diterima oleh KPM. Penerima dengan kode A menerima bantuan PKH, sembako, dan BLT BBM. Undangan dengan kode B, penerima berhak menerima bantuan PKH dan BLT BBM. Sementara itu, dengan kode C, KPM menerima bantuan sembako dan BLT BBM.

Perlu diketahui, nominal bantuan yang diterima oleh KPM jumlahnya tidak sama. Bantuan PKH tahap IV tahun 2022 tergantung pada komponen sembako. Untuk bulan Oktober, November, dan Desember, jumlah bantuan sebesar Rp200.000/bulan. Jumlah bantuan BLT BBM bulan November dan Desember sebesar RP150.000/bulan. 

Baca juga: Reklamasi Tujuh Bukit sebagai Praktik Good Mining

Kemudian, KPM dapat membelanjakan uang bantuan tersebut di mana pun sesuai keinginannya. Dalam hal ini, kelompok menyediakan sembako berupa beras sebanyak 45 kg, gula 2 kg, telur 1,5 kg, minyak goreng 2 liter. "Terserah tiap-tiap anggota," kata Rohman.

Mengenai transaksi ini, Rohman mengakui bahwa apabila ada selisih harga barang akan menjadi keuntungan kelompok. Keuntungan tersebut kemudian menjadi kas kelompok untuk mendukung beberapa kegiatan, misalnya bakti sosial ke warga yang tidak mampu: bantuan untuk mereka yang sakit atau meninggal dunia.

Senada dengannya, koordinator PKH Kecamatan Pesanggaran, Mohtar Taufik ikut menjelaskan perihal tersebut. Dia menegaskan tidak ada pemotongan uang PKH oleh pendamping. "Mereka (KPM) menerima sendiri sesuai dengan jumlah haknya dan bebas dalam membelanjakan di mana saja," katanya.

Baca juga: Aksi Penghadangan Jalan adalah Pelanggaran Hukum

Masih menurut Taufiq, persoalan yang terjadi di Desa Sumbermulyo terjadi karena kurang koordinasi saja. Selain itu, ada pihak dari luar desa yang memiliki maksud tertentu, sehingga mencari-cari kesalahan.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Di Kecamatan Pesanggaran, total jumlah penerima bantuan sebanyak 4.491 KPM, yang tersebar di lima desa, yaitu Pesanggaran sebanyak 1.130 KPM, Sumbermulyo 667 KPM, Sumberagung 1.003 KPM, Kandangan 961 KPM, dan Sarongan sebanyak 700 KPM. Rincian penerima manfaat di Desa Sumbermulyo adalah 314 untuk kode A, 37 untuk kode B, dan kode C sebanyak 316 KPM. (bay)