Jumat, 13 Feb 2026
MENU

Dua Orang Gagal Mencuri, Satu Pelaku Diamankan Polisi, Satu Lagi Mati di Laut Lampon

Sedulur, Pesanggaran - Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan warga Pesisir Pantai Lampon di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Kamis, 12 Februari 2026.

Kapolsek Pesanggaran AKP Maskur mengatakan, dalam aksi tersebut terdapat dua pelaku yang memiliki peran berbeda. Pelaku yang tertangkap, Suryanto, diduga berperan sebagai pengintai lokasi, sementara rekannya, Edi Waluyo, bertindak sebagai eksekutor.

“Ada dua orang yang terlibat, satu berhasil diamankan warga dan kini kami proses, sementara satu pelaku lainnya meninggal dunia,” ujar AKP Maskur.

Suryanto, 39 tahun, kini menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pesanggaran. Pihak kepolisian memastikan ia adalah warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.


Baca Lainnya :

Sebelumnya, Suryanto kepergok warga ketika hendak membawa kabur satu unit sepeda motor milik warga di Dusun Ringinsari, Kecamatan Pesanggaran, Rabu malam, 11 Februari 2026. Ia pun gagal membawa motor tersebut.

Sementara itu, Edi Waluyo dilaporkan nekat melompat ke laut di wilayah Watu Kebo saat berusaha melarikan diri dari kejaran warga. Ia kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Lampon pada Kamis pagi pukul 07.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra bernomor polisi P 300 TD, satu unit Honda Supra tanpa nomor polisi, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Menurut AKP Maskur, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan cara menyisir lokasi agar aman sebelum melakukan aksi pencuriannya. Namun, rencana tersebut gagal setelah warga memergoki aksi mereka.

Saat ini, Suryanto masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pesanggaran guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut meskipun salah satu terduga pelaku telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal serupa. (gil)