Sedulur, Pesanggaran – Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pesanggaran mendiskusikan seruan Bupati Banyuwangi tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan COVID-19 pada masa libur Tahun Baru 2021, Selasa, 29 Desember 2020. Pengurus wisata pantai Pulau Merah, petugas dari Perhutani, kepala dusun, Ketua BPD, dan perangkat desa mengikuti diskusi ini.
Camat Pesanggaran, Ir. Sugiyo Dermawan, membuka acara tersebut pukul 10.00 WIB. “Ini perlu mendapatkan perhatian. Meskipun bupati belum teken, kita harus diskusikan,” katanya.
Baca juga: Hari Pertama Liburan, Wisata Rajegwesi Sepi Pengunjung
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama liburan Tahun Baru, Bupati Banyuwangi menyerukan agar destinasi wisata tutup mulai Rabu, 30 Desember 2020 sampai Minggu, 3 Januari 2021. Selain itu, bupati juga membatasi waktu buka usaha kuliner seperti cafe, restoran, warung, lesehan, pasar wisata kuliner, dan tempat kuliner yang lain, yaitu antara pukul 07.00-20.00 WIB.

Pada intinya, pemerintah meminta masyarakat untuk meniadakan segala bentuk kegiatan yang bersifat keramaian selama tahun baru. Pusat perbelanjaan atau mall tutup. Berlaku juga untuk hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan lainnya wajib melampirkan hasil rapid antigen para tamunya.
Berkaitan dengan adanya seruan ini, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda administrasi kepada pelanggar. Menurut camat pesanggaran saat ini, ada varian virus baru yang lebih ganas dan sangat membahayakan, sehingga belakangan ini, pihaknya terus mengedukasi masyarakat.
“Patuhi protokol kesehatan dan mari kita sama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan berawal dari diri sendiri,” Sugiyo menghimbau.
Lanjut ke halaman berikutnya…