Sedulur, Pesanggaran - Kecamatan Pesanggaran cetuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh wilayah kecamatan, Kamis, 11 Februari 2021.
Ide ini muncul dalam rapat pertemuan tiga pilar di aula kantor Kecamatan Pesanggaran. Acara yang sama juga berlangsung bersamaan di kecamatan-kecamatan lain di seluruh Banyuwangi dan terhubung secara daring (online).
Baca juga: Penangkapan Penjual Miras, Eko: Saya Hanya Dititipi
“Hari ini, kita mendapatkan tugas yang sangat berat terutama untuk Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi.
Baca Lainnya :
Menurut Subandi, implementasi PPKM mikro merujuk kepada Permendagri Nomor 03 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, posko penanganan COVID-19 harus ada sampai level desa atau kelurahan.
Namun, untuk wilayah Pesanggaran, dia meminta posko harus ada hingga level terbawah di setiap desa, yaitu RT dan RW. Pembiayaannya bisa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APPBDes): delapan persen dari jumlah Dana Desa (DD).
Lanjut ke halaman berikutnya...
"Saya berharap kepala desa bisa bekerja sama dengan Forpimka dan mendukung program ini," kata Subandi.
Mendengar penjelasan ini, para kepala desa mengaku belum memahami sepenuhnya bagaimana realisasi PPKM mikro ini. Terutama terkait dengan masalah pembiayaannya.
Baca juga: Polsek Pesanggaran Amankan Ratusan Botol Miras
Mengenai penggunaan Alokasi Dana Desa, minimal ada tiga rujukan: Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 141/516/429.114/2021, tanggal 10 Februari 2021, perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 118/5KPTS/013/2021; dan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Untuk pelaksanaan PPKM berskala mikro di desa, penggunaan Dana Desa 2021 telah ditentukan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT DD). Dana untuk progaram ini, paling sedikit, delapan persen dari Dana Desa.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Dalam pada itu, BLT DD juga merupakan realisasi anggaran desa sebagai upaya penanganan Pandemi COVID-19. Dalam hal ini, kewenangan desa meliputi aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.
Di tengah berlangsungnya acara, AKP Subandi tetiba meminta anggotanya agar segera mencetak spanduk berisi PPKM Mikro dan Kampung Tangguh Semeru. Dia juga memerintahkan anggotanya agar segera memasang spanduk itu di tiap-tiap desa di Kecamatan Pesanggaran. (bay)