Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Larangan Bermain Layang-layang di Tempat Umum

Pesanggaran – Di perdesaan, pada musim panas seperti sekarang ini warga biasanya memanfaatkannya untuk bermain layang-layang. Berbagai jenis layang-layang diterbangkan memenuhi awang-awang desa.

Ada jenis layangan yang diterbangkan hingga larut malam, bahkan hingga menginap. Layang-layang jenis ini, pemilik biasanya melengkapinya dengan lampu dan suara dengung. Masyarakat setempat menamainya layangan sowangan atau gapangan. Kerlap-kerlip lampu dan suara dengung tersebut mampu memecah kesunyian malam.

Bermain layang-layang memang mengasyikkan. Wajar permainan ini digemari oleh masyarakat berbagai umur. Namun, jika bermainnya di sembarang tempat, berpotensi mengganggu kepentingan umum. Bahkan, bisa menyebabkan insiden yang merugikan, baik bagi si pemain layang-layang maupun orang lain.

Baca juga: Bersih-bersih Lingkungan, Cara Pokmas Kaligonggo Peringati HUT RI


Baca Lainnya :

Menurut pantauan Sedulur, di wilayah Pesanggaran masih banyak warga yang bermain layang-layang di tempat umum. Umumnya, mereka mulai menerbangkannya sore hari.

Sudah banyak contoh kejadian akibat permainan ini yang merugikan, seperti orang tersangkut benang hingga jatuh dan terluka, tanaman rusak, hingga korsleting listrik. Meskipun demikian, minat orang untuk bermain layang-layang tidak menurun.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Menanggapi keadaan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan surat Nomor 050/3776/429.201/2020, tertanggal 13 Agustus 2020. Surat tersebut ditujukan kepada camat, lurah, dan kepala desa se-Banyuwangi.

"Surat itu sudah di-share di grup [WA] camat dan kepala desa seluruh Banyuwangi. Semestinya, semua desa sudah tahu,” kata Sayuri, anggota Badan Permusyawaratan Desa Jelun, Kecamatan Licin.

Melalui surat tersebut, pemerintah melarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik sebab berisiko tinggi menimbulkan kerusakan jaringan, pemadaman listrik, hingga korban jiwa.

larangan layang-layang 2
Beberapa remaja sedang asyik bermain layang-layang di jalan.

Larangan juga berlaku bagi mereka yang bermain layangan di jalan raya sebab selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Selain itu, pemerintah juga melarang bermain di areal persawahan dan perkebunan. Hal ini karena dapat merusak tanaman.

Baca juga: Warga Pesanggaran Peringati Ulang Tahun Kemerdekaan

Pemerintah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi mengaku tahu akan surat tersebut. Sekretaris Desa Sumberagung, Purnoto, meminta warganya untuk menaatinya.

”Tiap tahun ada surat seperti itu. Memang berbahaya. Apalagi kalau benangnya digelas. Kena orang bisa menimbulkan luka. Kalau mau main layangan di lapangan saja,” kata Purnoto ketika dihubungi melalui telepon. (bay)