MENU

Mobil dan Umrah Kandas, Ratusan Juta Rupiah Amblas

SL (kiri) menjalani pemeriksaan di Polsek Pesanggaran, 22 Agustus 2026.

Sedulur, Pesanggaran - Jadi korban modus transaksi mobil dan perjalanan umrah, seorang warga Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi terancam kehilangan uang Rp159,8 juta.

Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi juga mengaku telah mengamankan seorang perempuan berinisial SL, 28 tahun, asal Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Supardianti, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut bermula ketika SL bersama suaminya serta dua rekannya menginap di penginapan (homestay) milik korban di wilayah Pesanggaran.


Baca Lainnya :

Selama berada di lokasi, SL mengetahui bahwa korban sedang membutuhkan kendaraan. Ia pun menawarkan bantuan untuk mencarikan Toyota Fortuner bagi korban.

Untuk memantapkan aksinya, SL mengaku memiliki koneksi dengan seorang pemilik dealer mobil berinisial R. Korban percaya dan bersedia menyerahkan uang secara bertahap kepada SL.

Pada 22 Juli 2026, korban melalui anaknya mentransfer uang sebesar Rp50 juta. Korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp39 juta dan uang tunai Rp1 juta.

Setelah itu, SL menggunakan berbagai alasan untuk meminta uang kepada korban. Ia juga menawarkan jasa perjalanan umrah dan mengaku telah mendaftarkan korban. Untuk proses tersebut, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Keberangkatan umrah akan dilakukan setelah proses pembelian kendaraan selesai.

Berikutnya, korban masih saja menyerahkan uang sampai akhirnya ia telah menyerahkan total Rp159,8 juta kepada SL. 

Sebulan berlalu, mobil tidak kunjung datang dan umrah tak juga berangkat. Ketika ditanyakan, korban diminta bersabar karena semua masih dalam proses.

Korban mulai mengendus upaya penipuan sehingga berusaha meminta semua uangnya kembali. Kepala dusun dan ketua RT setempat turut memediasi untuk mempertemukan kedua pihak. Dalam pertemuan itu, SL disebut hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp30 juta. Artinya, masih terdapat Rp129,8 juta yang belum dikembalikan kepada korban.

Karena tidak menemukan penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pesanggaran.

“Setelah laporan kami terima, anggota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan gelar perkara,” kata AKP Agus.

Polisi kemudian mengamankan SL pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler, dua dusbook, surat pembelian kendaraan yang diduga palsu, bukti pembayaran umrah yang diduga palsu, serta rekening koran milik anak korban.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang ada. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.

Dalam perkara tersebut, SL dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (gil)