
Sedulur, Pesanggaran - Menindaklanjuti larangan mudik pemerintah, Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Banyuwangi memasang spanduk dan banner larangan mudik Lebaran di sejumlah titik di wilayah setempat, Kamis, 22 April 2021. Polsek juga sudah menyiapkan sejumlah titik lokasi penyekatan untuk menghalau warga yang nekat mudik pada Lebaran nanti.
"Kita akan suruh putar balik jika ada yang nekat untuk mudik," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi, M.Si. Subandi juga menegaskan Polsek Pesanggaran siap mengawal aturan ini. Bagi pendatang yang sudah terlanjur berada di wilayah Pesanggaran dilarang untuk keluar. Begitu juga sebaliknya yang dari luar tidak boleh masuk.
Baca juga: PKK Sarongan Gelar Sosialisasi Parenting, Siasati Pola Asuh di Masa Pandemi
Alasan utama pelarangan atau peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. "Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita, diri kita sendiri, dan seluruh masyarakat," imbaunya.
Baca Lainnya :
Subandi dapat memahami apabila masyarakat ingin berkumpul dengan keluarganya saat Lebaran. Namun, menjaga keselamatan bersama lebih penting untuk diutamakan. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat menaati aturan larangan mudik ini.
Pemasangan spanduk dan banner ada di beberapa tempat, antara lain perempatan patung 76 Pesanggaran, pertigaan pasar hewan Desa Sumbermulyo, pertigaan Ong Loh Hwi, dan markas komando Polsek Pesanggaran.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Berkaitan dengan larangan mudik ini, seorang warga Pesanggaran berharap aparat bisa konsisten dalam penerapannya. "Jangan sampai mbang cindil mabang ciladan atau tebang pilih," katanya.
Vira, pendatang asal Surabaya yang mengikuti suaminya asal Jember yang bekerja di wilayah Pesanggaran juga mengutarakan unek-uneknya, "Pandemi sudah lebih setahun. Semua sektor seperti dibuat lumpuh. Banyak anggaran yang terserap, tapi belum ditemukan cara jitu untuk mengatasinya."
Baca juga: TN Meru Betiri Galang Dukungan Pelestarian dan Pemanfaatan Alam
Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 memberlakukan larangan mudik mulai 22 April 2021. Larangan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sebelumnya, peniadaan mudik Lebaran berlaku pada 6-14 Mei 2021. Berdasarkan kajian Kemenhub, akhirnya pemerintah memperpanjang larangan mudik mulai H-14 Lebaran (22 April-5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei).
Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga sudah mengatur syarat bagi pelaku perjalanan meliputi perjalanan transportasi udara, transportasi laut, perjalanan penyeberangan laut, perjalanan kereta api antarkota, perjalanan transportasi umum darat, dan perjalanan transportasi darat pribadi.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Pengecualian berlaku bagi mereka yang akan melakukan perjalanan kerja/dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, dan pegawai swasta, yang melengkapi diri dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Selain itu, pengecualian lain juga berlaku bagi siapa saja yang mengunjungi anggota keluarganya yang sedang sakit atau meninggal dunia. Bagi ibu hamil, jika dibutuhkan pelayanan kesehatan darurat diizinkan dengan hanya satu orang pendamping saja. Sedangkan untuk proses melahirkan, maksimal dua orang pendamping.
Baca juga: Perbaikan Saluran Sungai di Sumberdadi untuk Mencegah Bencana
Beberapa kendaraan yang tetap boleh beroperasi, antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, kendaraan berpelat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Selebihnya, mobil barang yang tidak membawa penumpang; kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil, dan keluarga yang mendampingi; kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bay)