Senin, 07 Sep 2026
MENU

Pelantikan BPD Kandangan, Komitmen Kolaborasi Kawal Aspirasi Masyarakat

Sedulur, Pesanggaran - Pemerintah Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kandangan untuk masa pengabdian 2026-2034.

Dalam pelantikan tersebut, para anggota BPD mengucapkan sumpah jabatannya di hadapan hadirin.

Kepala Desa Kandangan Riyono menyampaikan bahwa keberadaan BPD sangat penting sebagai mitra pemerintah desa. Keharmonisan dua lembaga ini sangat penting  bagi kelangsungan program pembangunan wilayah.

“Kami berharap anggota BPD yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. BPD merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, sehingga komunikasi dan sinergi harus terus dijaga,” ujar Riyono.


Baca Lainnya :

Riyono menekankan bahwa pembangunan desa membutuhkan kolaborasi semua pihak, para pemangku kepentingan wilayah.

"Karena itu, koordinasi antara BPD, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya harus terus diperkuat," katanya.

"Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan dan program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kandangan." 

Sementara itu, salah satu perwakilan BPD Kandangan, Galuh Wahyu Pratama, mengaku siap bekerja sama untuk menjalankan amanah masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Amanah ini tentu menjadi tanggung jawab bersama. Kami siap bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kandangan dan berusaha menyerap aspirasi masyarakat untuk disampaikan melalui lembaga BPD,” katanya.

Dalam pandangannya, anggota BPD merupakan jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Aspirasi warga, menurutnya, perlu didengar dan dikawal melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Regulasi terkait BPD juga mengatur struktur kelembagaan dan tugas-tugasnya dalam mendukung pemerintahan desa.

Secara umum, BPD memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. (gil)