
Sedulur, Sumberagung - Pemerintah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan pembinaan unsur aparatur pemerintah desa bertempat di balai desa Sumberagung, Jumat, 11 Desember 2020.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Semua unsur perangkat desa mulai dari Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun mengikuti kegiatan ini. Anggota BPD juga turut hadir.
Baca juga: TNI AU Serahkan Bantuan Untuk Warga Sarongan
Sesuai undangan, kegiatan yang sedianya berlangsung mulai pukul delapan pagi terpaksa harus molor. Kepala Desa Vivin Agustin masih menghadiri walimah pernikahan salah seorang perangkatnya.
Baca Lainnya :

Sekretaris desa Poernoto berusaha menghubungi kepala desa karena para undangan sudah datang. Meskipun demikian, acara baru bisa mulai pukul sepuluh.
"Kita BPD sebagai terundang mendukung terlaksananya kegiatan ini, tapi menjadi kurang pas kalau kadesnya tidak ada," kata salah seorang anggota BPD.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Setelah Vivin Agustin membuka acara, Tri F.M. Witarseno, S.Sos., M.Si., dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi menyampaikan mengenai besarnya kewenangan desa dalam mengatur wilayahnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014.
“Kalau dulu masih sentralisasi sehingga menjadi agak sulit bagi desa. Desa tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Baca juga: PPS Sumberagung Distribusikan Logistik Pilkada
Namun, Witarseno mengingatkan bahwa kewenangan tersebut untuk mendorong percepatan kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan desa. Dalam hal ini, Kepala Desa memegang peranan penting untuk mewujudkannya; memimpin aparat dan rakyatnya; dan mengarahkan pembangunan desa.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kepala Desa bermitra dengan BPD. Dia juga dibantu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), antara lain LPMD, PKK, RT, RW, Karang Taruna, dan Posyandu.
Lebih lanjut DPMD menjelaskan, arah pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun menyesuaikan dengan visi dan misi kepala desa yang tertuang dalam dokumen RPJMDes. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) berdasarkan dokumen RPJMDes tersebut.
Lanjut ke halaman berikutnya...
“Harus diingat, rencana kerja pemerintah desa bukan rencana uang tapi rencana program kerja. Uangnya mengikuti," katanya menegaskan.
Rencana kerja harus menitikberatkan pada peningkatan dan ketahanan ekonomi yang berorientasi pada tiga pilar Indeks Desa Membangun (IDM), yakni ketahanan sosial, ketahanan lingkungan, dan ketahanan ekonomi. Pelaksanaannya melibatkan lembaga atau badan yang lain untuk pengawasan.
Baca juga: Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Pesanggaran
“Jangan sampai di-handle sendiri oleh kepala desa. Libatkan semuanya dan jangan sampai merasa tidak enak hati ketika diawasi oleh BPD. Itu memang tugasnya,” terangnya.
Selanjutnya, Fredy Budi Muljo, S.Ap., Tata Pemerintahan Desa DPMD Banyuwangi menyampaikan bahwa sejak adanya Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, ada pergeseran pengertian penyelenggara pemerintahan desa. Pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sebagai unsur-unsur penyelenggaranya.
Pelayanan, pengelolaan aset desa, pungutan, pendapatan, kerja sama desa, pembentukan BUMDes, penyusunan peraturan desa, pemecahan wilayah atas inisiatif pemerintah desa. Sebelumnya, pemerintah desa bermusyawarah dengan lembaga dan pihak-pihak lain untuk mencapai kesepakatan.
Lanjut ke halaman berikutnya...
BPD tidak boleh menjadi pelaksana program pembangunan desa, baik yang berupa pembangunan fisik maupun pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. Sebagai mitra, BPD dapat aktif dalam proses perencanaannya. Kepala Desa dengan BPD sifatnya adalah kordinasi.
Pemerintah Desa maupun BPD bisa mengusulkan Peraturan Desa (Perdes). Perdes merupakan tindak lanjut dari undang-undang di atasnya. Jika mengamanatkan untuk membuat perdes, pemerintah harus membuatnya. Misalnya, desa ingin membuat sebuah lembaga kemasyarakatan, maka pembentukannya harus melalui Perdes. Kemudian Kepala Desa menetapkannya melalui sebuah surat keputusan.
Baca juga: Pengelola Homestay Dapat Pinjaman Dana Usaha
“Kebanyakan tidak dibuat Perdesnya. Yang penting orangnya ada, langsung disuruh bekerja, diberi tunjangan, dan dapat insentif, meskipun tidak ada SK-nya,” katanya.
Kurang lebih sekitar 1,5 jam narasumber memaparkan materinya. Di penghujung acara, pemateri membuka kesempatan tanya jawab kepada peserta. Kegiatan berakhir dengan doa ketika tiba waktu salat Jumat. (bay)