MENU
Waisak 2024

Peranan Pancasila dalam Menjaga Sistem Tata Negara Republik Indonesia

KEDUDUKAN Pancasila jelas dalam hukum dan konstitusi. Pancasila berperan sebagai landasan gaya hidup bangsa Indonesia. Sekaligus, dari perspektif kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila  diakui  sebagai  nilai  sejati  yang  terkandung  dalam  jiwa  luhur  bangsa  Indonesia. Ke depannya, Pancasila harus terus mampu membimbing bangsa Indonesia dalam perubahan  arus zaman saat ini. (Aminullah, 2015). 

Pancasila berperan sebagai landasan serta dasar negara Indonesia, merupakan  kumpulan nilai-nilai moral yang merupakan pedoman hidup dalam kehidupan bernegara masyarakat Indonesia. Keadaan ini menjadikan dasar dalam pengamalan kehidupan masyarakat Indonesia yang dilandasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Prinsip Bhinneka Tunggal Ika menjadikan Pancasila pilihan yang lebih kuat dan lebih layak untuk ideologi negara Indonesia yang unik dan beragam. (Nurgiansah, 2021a). Adanya konsep persatuan dalam menjaga keutuhan NKRI menjelaskan bahwa setiap warga negara harus selalu bekerja sama dan hidup berdampingan tanpa kehilangan identitas ras, adat istiadat, ras atau agamanya. Kesepakatan  bijak  para  pendiri  negara ini dipisahkan dari pemahaman nasional yang dibentuk oleh takdir yang sama, akal sehat dan sejarah, dan tujuan bersama-sama dalam mewujudkan visi bangsa  Indonesia untuk menjadi negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. (Mardiyanto, 2019).

Selain itu, Pancasila merupakan tumpuan dari segala gerakan dan kemajuan bangsa; jiwa yang kokoh di hati warga negara; ideologi yang menjadikan bangsa Indonesia merdeka dan berdaulat sejajar dan berdampingan dengan negara/daerah lain; realitas,  idealisme dan fleksibilitas ideologi, tidak menjadikan “agama sekuler”. Menurut visi Pancasila, nilai dan semangat demokrasi adalah hak yang berhak atas kebebasan, berbagi/desentralisasi, kesetaraan, keterbukaan, menjunjung tinggi etika dan taraf hidup, dan politik berdasarkan nilai-nilai demokrasi, kebijakan dan prinsip kontrol publik, pemilihan umum reguler dan supremasi hukum. Demikian pula, standar demokrasi memiliki mekanisme "check and balances", transparan dan akuntabel; mendukung "kesejahteraan sosial”; mengurangi konflik dan integritas di Republik Indonesia.


Baca Lainnya :

Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia. Pancasila adalah suatu asas, kesatuan, persatuan, kerjasama, damai, dari bangsa Indonesia yang penduduknya mempunyai kesamaan dan perbedaan. Dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila memiliki peranan yang sangat penting dalam berjalannya sistem ketatanegaraan. Mulai dari masa proklamasi sampai masa reformasi tentu banyak terjadi pergantian sistem, peraturan dan hukum yang menjadi pedoman berjalannya pemerintahan di Indonesia. Tapi apa hubungan Pancasila dengan hukum? Faktanya, Pancasila mendasari semua tata cara pelaksanaan sistem ketatanegaraan, karena Indonesia adalah negara hukum. Namun, saat ini hukum sudah berkurang ketaatannya sehingga banyak sekali penyimpangan yang membuat kehidupan berbangsa dan bernegara tidak sesuai dengan konsep ideologi Pancasila. 

Sejarah menunjukan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi mengalami kemunduran dari tahun-tahun sebelumnya. Setelah runtuhnya masa orde  baru, Pancasila sedikit demi sedikit mulai tenggelam begitu juga hukum dalam lingkaran history. Pancasila semakin jarang diucapkan, diterapkan, dan digunakan baik dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan, maupun kemasyarakatan. Bahkan  banyak kalangan mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia nyaris melupakan jati dirinya yang hakikatnya adalah Pancasila. Pancasila tampak semakin terpinggirkan dari kehidupan bangsa Indonesia dan sebagai dasar negara kini nyaris kehilangan fungsinya, seolah hanya tinggal simbolnya saja.

Pancasila yang berkaitan dengan hukum, memiliki kecenderungan bahwa Pancasila ditempatkan di posisi tertinggi dalam tatanan hukum Indonesia. Hal ini dijelaskan oleh Shidarta bahwa Pancasila menjadi suatu pemandu atau leitstern

Pada dasarnya, hukum yang mengatur tata negara yang berlaku saat ini sudah mulai berkurang kualitasnya. Hukum tata negara ada untuk mempermudah penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negara ini. Dapat dikatakan bahwa segala bentuk hukum merupakan hukum tata negara. 

Hukum yang ditegakkan dalam negara hukum adalah hukum yang membawa kebenaran untuk menunjukkan rasa keadilan. Jadi, hukum di dalam negara harus tumbuh dan ditentukan secara demokratis. Sumber kedaulatan rakyat juga harus melalui cara-cara yang demokratis, dan pelaksanaannya berada di bawah kontrol dan menurut tata cara konstitusional tertentu di dalam tiap-tiap negara bersangkutan.

Jadi, setiap individu sudah seharusnya menanamkan ketaatan hukum tersebut sejak dini di dalam diri. Ketika kesadaran akan taat hukum itu ada, maka sistem itu pasti akan berjalan sesuai dengan hukum dan Pancasila mulai dari tatanan yang paling rendah, yakni keluarga sampai yang paling tinggi, yaitu tata pemerintahan.

Sebenarnya, peranan Pancasila ialah sebagai pedoman pelaksanaan terhadap sistem ketatanegaraan yang juga didasari hukum yang telah ditentukan. Namun, pada faktanya seperti pembahasan di atas bahwa banyak sekali penyimpangan-penyimpangan terhadap sistem ini. 

Seperti yang dilihat dalam perlakuan sehari-hari, banyak penguasa negara maupun warga negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keperluan mereka masing-masing. Peranan Pancasila sebagai ideologi bangsa yang menjadi pedoman pelaksanaan sistem ketatanegaraan di Indonesia pada dasarnya sangatlah penting. 

Pancasila menjadi poin penting sehingga sistem ini sudah diatur dengan baik. Selain ideologi tentunya ada hukum-hukum yang juga turut mengatur berjalannya tata negara. Namun, dalam pelaksanaan hukum sudah mulai berkurang ketaatannya di muka umum. Seolah-olah mulai tenggelam eksistensinya dan mulai larut dengan perkembangan zaman serta kalah dengan teknologi yang berlaku saat ini.

Fenomena yang terjadi saat ini adalah banyaknya sikap individualisme dan egoisme yang menempel dalam individu masing-masing. Padahal dalam implementasinya harus saling bekerja sama, bermusyawarah untuk mencapai mufakat sehingga akan berkurang rasa individualis dan egoisme. Jadi, kita sebagai manusia tidak boleh bersikap individualis agar Pancasila dapat berjalan sebagaimana mestinya.

—-----------------------------

Penulis adalah Azriza Aisya Az-zahra, Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur