.jpeg)
Sedulur, Pesanggaran - Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan puluhan batang kayu jati dari rumah warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Senin, 10 Maret 2025. Kayu-kayu tanpa dokumen resmi tersebut disimpan di sebuah gudang milik seorang warga, MJ, 53 tahun. Dari gudang tersebut, petugas gabungan BKPH, Polhut Mob, dan Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan 27 batang kayu jati tanpa dokumen. "Kami menemukan 27 batang [kayu jati] dengan ukuran 2,55 meter kubik di dalam gudang milik salah satu warga," ungkap KRPH Pulau Merah dari BKPH Sukamade Catur Hadi. "Penemuan ini berawal dari laporan dari warga. Saat kami memeriksa, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang resmi." Selanjutnya, Perhutani akan melakukan verifikasi individual untuk memastikan asal kayu tersebut dari hutan atau tidak. Jika ditemukan kesesuaian, ada kemungkinan besar kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung yang terdapat di RPH Pulau Merah BKPH Sukamade. Kayu-kayu tersebut sementara ini diamankan di TPK Ringintelu, Bangorejo. Pihak Perhutani terus bekerja sama dengan Polsek Pesanggaran untuk menyelidiki kasus ini. (gil)Baca Lainnya :