Sedulur, Pesanggaran - Kepolisian mengamankan tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang remaja di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Selasa, 9 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap DEA (16), seorang pelajar warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo pada Rabu, 27 Mei lalu.. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan medis. Ketiga tersangka, yaitu VAP, 20 tahun, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, YR, 19 tahun, warga Kecamatan Pesanggaran, serta AES, 25 tahun, warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama serta kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia di bawah 18 tahun. Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. “Ketiganya diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang masih berstatus anak. Proses hukum saat ini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Dwi Wijayanto. Menurutnya, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara antara lima hingga tujuh tahun,” tegasnya. Sebelumnya, jajaran Polresta Banyuwangi bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait aksi pengeroyokan yang menimpa korban. Dalam waktu kurang dari satu pekan, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan seorang pelajar SMP yang mengalami luka akibat aksi kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut diduga dipicu oleh rivalitas antaroknum yang berkaitan dengan kelompok perguruan silat. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap secara utuh motif maupun peran para pelaku dalam kejadian tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak mudah terprovokasi oleh konflik kelompok yang berpotensi memicu tindakan kekerasan. "Setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan hukum yang berlaku," ujar AKP Dwi Wijayanto. Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. (gil)Baca Lainnya :
