Pesanggaran - Beberapa ruas jalan desa/kampung di wilayah Pesanggaran kini nampak berbeda dari tahun sebelumnya. Jalan-jalan tersebut kini terlihat lebih rapi dan nyaman dilalui. Bagian-bagian jalan rusak telah diuruk dan dipadatkan. Ini adalah hasil kerjasama masyarakat dengan pengelola tambang di Pesanggaran, PT Bumi Suksesindo (BSI) selama 2019.
Berdasarkan laporan yang diunggah di akun media sosialnya, selama tahun 2019, PT BSI telah menyelesaikan perbaikan jalan desa di sekitar wilayah operasinya sepanjang 102 km. Perbaikan ini meliputi jalan utama Desa Sumberagung serta jalan perkampungan dan persawahan yang membentang di sekitar area perusahaan, seperti di Dusun Silirbaru dan Ringinagung.
"Tahukah kamu #SahabatBSI? Hingga tahun 2019, PT BSI telah membantu perbaikan jalan sepanjang total 102 km (baik jalan utama maupun jalan desa) di daerah sekitar tambang. Hal ini merupakan komitmen PT BSI untuk selalu meningkatkan kualitas infrastruktur dan membuka akses perekonomian masyarakat," tulis akun tersebut.
Ditemui terpisah, Senior Manager External Affairs PT BSI, Sudarmono mengatakan, untuk mewujudkan porgram ini, perusahaan menggandeng para pemangku kepentingan yang ada di wilayah-wilayah tersebut, baik tokoh masyarakat, unsur pemerintah, maupun masyarakat setempat. Hal ini untuk memastikan pekerjaan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan bersama yang prioritas.
Baca Lainnya :
"Kami berharap semua program yang dijalankan merupakan kebutuhan bersama masyarakat, sehingga dapat memberi manfaat secara maksimal buat mereka," terang Sudarmono.
Infrastruktur publik, khususnya jalan, merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk menopang kelancaran aktivitasnya sehari-hari. Perusahaan melihat peningkatan kualitas infrasruktur publik dapat mendorong meningkatnya sektor-sektor lain, seperti ekonomi dan pendidikan.
"Harapannya, dengan jalan yang semakin baik, aktivitas ekonomi masyarakat, seperti mengangkut hasil panen semakin mudah. Begitu juga dengan aktivitas-aktivitas yang lain," imbuh Sudarmono.
Selain itu, pengembangan infrastruktur publik juga diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Artinya, menurut Sudarmono, pembangunan jalan tersebut merupakan wujud kepatuhan BSI terhadap aturan pemerintah.
"Dalam operasionalnya, mulai dari penelitian hingga produksi, kami (BSI) selalu mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang ada. Itu komitmen kami (BSI)," tegas Sudarmono.
Pembangunan jalan ini melengkapi keseluruhan program infrastruktur publik PT BSI tahun 2019 antara lain rehabilitasi tempat ibadah (11 unit), normalisasi sungai (24 km), pembangunan jembatan desa (5 buah), jogging track (600 m2), dan program air bersih untuk 200 KK. (tim)