
Sedulur, Pesanggaran - Tempat sampah warna-warni berukuran besar terpasang di berbagai lokasi di site Tujuh Bukit Operations PT Bumi Suksesindo (BSI), di gedung-gedung perkantoran, di area mes karyawan, di tempat-tempat karyawan berkumpul, dan lain-lain.
Ada
tiga warna tempat sampah. Setiap warna tempat sampah menunjukkan peruntukannya
masing-masing. Tempat sampah berwarna hijau untuk menampung sampah organik,
seperti sisa makanan dan buah; warna kuning untuk sampah anorganik, seperti
kertas dan plastik; dan warna merah untuk sampah B3 (bahan berbahaya dan
beracun), seperti baterai bekas dan toner printer.
Menurut
Waste Management Supervisor PT BSI Lena Sumawati, tujuan pengkategorian tempat
sampah ini agar sampah tidak tercampur sehingga mempermudah pemilahan.
Pemilahan sampah merupakan langkah penting dalam penanganan sampah.
“Butuh
kesadaran tiap-tiap individu untuk memperhatikan [warna tempat sampah] dalam
membuang sampah,” ujarnya.
Baca Lainnya :
Oleh
karena itu, tim pengelola sampah menambahkan nama-nama benda yang bisa dibuang
di tiap-tiap tempat sampah tersebut.
Setelah
sampah terkumpul, langkah selanjutnya adalah pengangkutan ke tempat pembuangan
sementara (TPS) yang masih berada di area site Tujuh Bukit. Aktivitas
ini membutuhkan pengaturan tersendiri mengingat area site Tujuh Bukit
yang luas.
Dalam
hal ini, tim pengelola sampah telah menentukan tempat-tempat pengumpulan sampah
(shelter) di setiap area kerja. Menurut Lena, terdapt 65 titik shelter
di Tujuh Bukit. Tim pengelola sampah secara rutin mengambil sampah-sampah
tersebut dari shelter untuk dibawa ke TPS.
Mereka
telah menjadwal waktu pengambilan sampah di tiap-tiap shelter.
Pengaturan jadwal didasarkan pada jumlah sampah di tiap-tiap shelter.
Hasilnya, sampah di 45 titik shelter diambil setiap hari dan 20 shelter
sisanya diambil setiap dua hari sekali.
“Sampah
yang terkumpul setiap hari cukup banyak bisa mencapai 1,5 ton,” kata Lena.
Sesampainya
di TPS, sampah-sampah tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Tim pengelola
sampah masih memilahnya lagi, memisahkan antara sampah organik dan
anorganik.
Sampah
berupa sisa makanan, buah, atau sayuran dikelompokkan tersendiri. Bobotnya bisa
mencapai 600 kilogram per hari. Setelah terkumpul, sampah jenis ini diberikan
kepada masyarakat. Masyarakat sekitar biasa memanfaatkan sampah jenis ini untuk
budi daya maggot (larva lalat hitam) atau pakan hewan peliharaan.
“Budi
daya maggot ini dijalankan oleh kelompok PEGA Siliragung,”
katanya.
Sampah
kategori B3 juga ditangani tersendiri. Ada divisi khusus di bawah Departemen
Lingkungan yang menanganinya. Tempat pembuangan sementara untuk sampah B3 pun
terpisah.
Sementara
itu, sampah anorganik berupa wadah makanan (pack meal), kardus, atau
botol diberikan kepada koperasi sekitar perusahaan untuk dimanfaatkan kembali.
Sisa sampah residu berupa kantong plastik, kaleng, kotak kemasan susu,
tisu, dan kertas diangkut ke TPS 3R Balak, Banyuwangi yang dikelola oleh Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi setiap dua kali dalam seminggu.
Peraturan
dan Penerapannya
Praktik
pengelolaan sampah di Tujuh Bukit Operations berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor
81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga.
“Peraturan-peraturan
tersebut menjadi panduan kami dalam menjalankan program-program pengelolaan
sampah di Tujuh Bukit,” ujar Lena.
Menurut
kedua peraturan tersebut, pengelolaan sampah harus menjalankan beberapa langkah
nyata, yaitu pengurangan sampah di sumbernya dengan 3R (reduce, reuse,
recycle), pemilahan sampah berdasarkan jenisnya (organik, anorganik, dan
B3), pengumpulan dan pengangkutan yang teratur, pengolahan/pemanfaatan kembali
sampah, dan pembuangan akhir yang ramah lingkungan.
Perusahaan
juga berupaya menekan jumlah sampah sejak dari sumbernya. Untuk mendukung
tujuan tesebut, PT Bumi Suksesindo telah menerbitkan memo tentang pengurangan
penggunaan AMDK (air minum dalam kemasan) berbahan plastik sekali pakai di
seluruh area Tujuh Bukit Operations pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari
Lingkungan Hidup Sedunia.
Masa
sosialisasi memo tersebut adalah tujuh bulan sejak diterbitkan sampai masa
berlakunya pada 1 Februari 2025. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi
menyediakan air minum dalam kemasan bagi karyawan maupun tamu. Sebagai
gantinya, perusahaan menyediakan dispenser bagi karyawan di
tempat-tempat yang mudah dijangkau dan air minum dalam kemasan botol kaca (reusable)
bagi tamu.
Konsekuensi
lainnya, penjual makanan dan minuman di dalam site (UMKM dan koperasi
karyawan) tidak diperbolehkan menjual AMDK berbahan plastik sekali pakai.
Seluruh karyawan juga diimbau untuk membawa botol minuman sendiri selama berada
di site Tujuh Bukit.
Masih
tentang upaya mengurangi sampah plastik di Tujuh Bukit, PT BSI sudah tidak lagi
menggunakan pack meal plastik sekali pakai untuk disribusi makanan bagi
para karyawan, khususnya mereka yang bekerja di kantor. Sebagai gantinya,
perusahaan menyediakan makanan (prasmanan) di mess hall dan sarana
transportasi dari kantor ke mess hall atau sebaliknya.