Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) disusun berdasarkan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota tentang pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedulur, Sumberagung - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi menyelenggarakan jaring aspirasi masyarakat untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, Senin, 5 Juli 2021.
Ketua BPD Sumberagung, Supriono, S.E., menyampaikan apabila tahun sebelumnya banyak usulan program pembangunan fisik yang tidak terealisasi, masyarakat bisa mengusulkan lagi atau mengajukan usulan baru.
Sejak terjadi pandemi COVID-19, Dana Desa banyak terserap untuk penanggulangan wabah, baik dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) maupun untuk kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Baca juga: Lagi, Satgas Bubarkan Lomba Burung Kicau di Sarongan
Baca Lainnya :
"Tidak usah pesimis jika usulan belum terealisasi. Ini karena situasi dan kondisi," katanya.
Usulan-usulan dari jaring aspirasi ini akan dibawa ke forum musyawarah desa (Musdes) untuk menentukan skala prioritasnya. Materi ini kemudian menjadi kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan.
Kasi Pemerintahan Desa Sumberagung, Achmad Bahrudin, yang hadir mewakili Kepala Desa Vivin Agustin menyampaikan bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Lanjut ke halaman berikutnya...
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) disusun berdasarkan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota tentang pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Waktu penyusunannya adalah pada bulan Juli tahun berjalan dan penetapannya dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September.
"RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap tahun berjalan," kata Bahrudin.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Pesanggaran, Dwi Astuti Anggraini, menekankan agar usulan tidak berkutat pada pembangunan fisik saja tapi lebih kepada pemberdayaan.
Baca juga: Satgas COVID Merazia Pengunjung Wisata Pulau Merah
“Desa yang berstatus mandiri, pembagunannya harus sudah menuju ke pemberdayaan. Jika suatu hari Dana Desa ditiadakan, desa masih bisa membangun," kata Dwi Anggraini.
Melalui kegiatan jaring aspirasi ini, para Ketua RT di Dusun Rejoagung sepakat mengajukan lagi usulan-usulan lama yang belum terealisasi. Ada 17 RT dan 2 RW di dusun ini Namun, ada beberapa RT yang tidak menghadiri kegiatan ini.
Mereka juga mengusulkan program pemberdayaan berupa bantuan kambing untuk kelompok-kelompok masyarakat di Dusun Rejoagung. (bay)