Saat berada di lokasi lomba burung, Satgas tidak melulu menyuruh masyarakat bubar. Satgas juga mengedukasi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Sedulur, Sarongan - Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi membubarkan lomba burung kicau Tripayana Cup I di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Minggu, 4 Juli 2021.
"Pembubaran ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020," terang Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi.
Alasan pembubaran lomba, menurut Subandi, karena memicu kerumunan. Hal ini melanggar protokol kesehatan COVID-19. Apalagi, pemerintah sedang memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli.
Baca juga: Satgas COVID Merazia Pengunjung Wisata Pulau Merah
Baca Lainnya :
Pembubaran berlangsung pukul 12.00. Selain Kapolsek, anggota Satgas COVID yang terlibat, yaitu Camat Pesanggaran Ir. Sugiono Dermawan S.A.P., M.Si., Danramil Pesanggaran, Kapten Kav. Makali, anggota Polsek 4 orang, anggota Koramil 2 orang serta anggota Satpol PP 3 orang.
Selain itu, lanjut Subandi, lomba burung kicau tersebut tidak berizin, baik dari Satgas COVID tingkat maupun kecamatan. Petugas juga menemukan banyak masyarakat yang hadir di area perlombaan tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Saat berada di lokasi lomba burung, Satgas tidak melulu menyuruh masyarakat bubar. Satgas juga mengedukasi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Lanjut ke halaman berikutnya...
"Tindakan tegas kami lakukan demi memutus penyebaran virus COVID-19 dan menciptakan keamanan wilayah, khususnya Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi," AKP Subandi menegaskan.
Lomba burung kicau Tripayana Cup I merupakan kegiatan untuk menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-76. Kegiatan ini berlangsung di gantangan Tripayana BC Jalan Pantai Rajegwesi, selatan pasar Sarongan, di Dusun Krajan.
Ketua lomba, Roziq, S.Pd., hanya pasrah ketika acaranya dibubarkan. Dia mengaku bersalah dan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya. Namun, Satgas COVID memastikan tidak akan mengambil langkah hukum atas permasalahan tersebut. (gil)