Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Takmir Ingin Forpimka Memediasi Polemik Tanah Masjid Besar Pesanggaran

Sedulur, Pesanggaran - Takmir Masjid Besar Baitussalam Pesanggaran menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) dan gedung-gedung lainnya tetap berada di kompleks tanah masjid.

"Tidak akan ada yang mengusir [KUA, IPHI, TK]. Tidak ada yang akan mendongkel bangunannya karena keberadaannya juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat," kata Ketua Takmir Masjid Besar, Komar el Baidla, kepada sedulur.co, Minggu, 21 Februari 2021.

Baca juga: Tokoh Pesanggaran Tanggapi Polemik Tanah Masjid Besar

Menurut Komar, pihaknya hanya meminta KUA menyerahkan sertifikat tersebut kepada ketakmiran. Takmir juga tidak akan membalik nama sertifikat tersebut. Ketakmiran khawatir apabila tetap berada di KUA, KUA bisa memecah sertifikat tersebut secara sepihak.


Baca Lainnya :

takmir masjid pesanggaran 2
Letak kantor KUA Pesanggaran bersebelahan dengan Masjid Besar Baitussalam.

Mengenai pemecahan sertifikat ini, Kepala KUA sebelum yang sekarang menjabat pernah memintanya. Namun, ketakmiran menolaknya. Pihak takmir masjid beranggapan bahwa tanah masjid Baitussalam adalah seluas yang tertera di sertifikat: 2.960 meter persegi. Tidak bisa berkurang.

Bagi takmir, tanah itu adalah aset masjid dan umat harus menjaganya sampai kapan pun. Dalam hal ini, pemecahan berarti menyalahi prinsip menjaga aset karena secara legal formal akan mengubah status kepemilikan. Dan setelah ketakmiran terbentuk, menurut Komar, tugas itu menjadi tanggung jawab takmir.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Lebih lanjut Komar menyampaikan alasan KUA berencana memecah sertifikat. "Yang disampaikan ke saya, apabila masih menumpang di tanah milik masjid, [KUA] tidak bisa menggunakan anggaran untuk membangun," katanya.

Mengenai hal ini, ketua takmir mengatakan bahwa pihaknya tidak berkeberatan dan bisa memakluminya. Bahkan, apabila KUA membutuhkan lahan yang lebih luas, takmir masjid siap membantu mencarikan solusinya.

Baca juga: Masyarakat Galang Dukungan Kepemilikan Tanah Masjid Besar Baitussalam

Mengenai keberadaan kantor IPHI, takmir masjid juga tidak mempermasalahkannya karena itu juga untuk kepentingan umat. Namun, mereka tidak setuju apabila IPHI mengajukan sertifikat sendiri. Takmir menemukan bukti bahwa IPHI pernah berusaha mengajukan sertifikat melalui program PTSL meskipun upaya ini kemudian tidak berhasil.

Selain itu, mengenai gedung IPHI yang saat ini disewa BMT, takmir menginginkan agar berlaku sewajarnya sewa-menyewa. Menurut pandangan takmir, sewa-menyewa adalah urusan bisnis. Apabila hutang pembangunan gedung sudah lunas dengan menyewakannya, seyogyanya sisa uang sewa masuk ke kas masjid--menurut keterangan Komar, sewa gedung IPHI oleh BMT akan berakhir pada 2024.

Berkaitan dengan polemik sertifikat tanah masjid ini, takmir bukannya tidak pernah berusaha mengomunikasikannya dengan pihak-pihak tersangkut. Sudah tiga kali mereka membicarakannya dengan KUA dan IPHI, namun kesemuanya buntu. 

Lanjut ke halaman berikutnya...

Oleh karena itu, ketakmiran akan meminta Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pesanggaran untuk memediasi permasalahan ini. Mereka akan mengedepankan jalur musyawarah daripada jalur hukum. "Kita belum mempertimbangkan ke arah sana [jalur hukum], meski masukan dari beberapa pihak telah ada,” ungkap Komar.

Baca juga: Anggota Pos AL Pancer Bantu Penanggulangan COVID-19

Sementara itu, Penasihat Takmir Masjid Besar Baitussalam, Hasim Ali, mengingatkan semua pihak bahwa masjid Baitussalam telah ada sebelum KUA berkantor di kompleks masjid. KUA Pesanggaran baru ada setelah pemekaran kecamatan. Hasim membenarkan bahwa yang mengurus sertifikat adalah pagawai KUA saat itu, H. Rofii Shodiq, dan mengatasnamakan Badan Kesejahteraan Masjid.

Saat itu, ketakmiran masjid berisi pegawai KUA. “Unsur dari masyarakat ada, namun belum begitu mengenal organisasi ketakmiran masjid,” kata Hasim.

Namun, imbuh Hasim, keberadaan sertifikat itu tidak mengubah status tanah tersebut adalah tanah masjid. Bukan tanah institusi selain masjid. Sehingga, pemecahan sertifikat tidak bisa dibenarkan. (bay)