Sedulur, Pesanggaran – Takmir Masjid Besar Baitussalam Pesanggaran menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) dan gedung-gedung lainnya tetap berada di kompleks tanah masjid.
“Tidak akan ada yang mengusir [KUA, IPHI, TK]. Tidak ada yang akan mendongkel bangunannya karena keberadaannya juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Ketua Takmir Masjid Besar, Komar el Baidla, kepada sedulur.co, Minggu, 21 Februari 2021.
Baca juga: Tokoh Pesanggaran Tanggapi Polemik Tanah Masjid Besar
Menurut Komar, pihaknya hanya meminta KUA menyerahkan sertifikat tersebut kepada ketakmiran. Takmir juga tidak akan membalik nama sertifikat tersebut. Ketakmiran khawatir apabila tetap berada di KUA, KUA bisa memecah sertifikat tersebut secara sepihak.

Mengenai pemecahan sertifikat ini, Kepala KUA sebelum yang sekarang menjabat pernah memintanya. Namun, ketakmiran menolaknya. Pihak takmir masjid beranggapan bahwa tanah masjid Baitussalam adalah seluas yang tertera di sertifikat: 2.960 meter persegi. Tidak bisa berkurang.
Bagi takmir, tanah itu adalah aset masjid dan umat harus menjaganya sampai kapan pun. Dalam hal ini, pemecahan berarti menyalahi prinsip menjaga aset karena secara legal formal akan mengubah status kepemilikan. Dan setelah ketakmiran terbentuk, menurut Komar, tugas itu menjadi tanggung jawab takmir.
Lanjut ke halaman berikutnya…