Dari kiri: Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian LHK, Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum, dan Direktur PT Bumi Suksesindo Cahyono Seto.
OPERATOR tambang emas di Banyuwangi, PT Bumi Suksesindo (BSI), menyerahkan lahan kompensasi (lakom) tahap keempat seluas 430,4 hektare kepada pemerintah, Kamis, 15 September 2022.
Direktur PT BSI Cahyono Seto hadir langsung untuk menandatangani berkas serah terima. Sementara itu, pihak pemerintah diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian LHK, Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum.
“Kami sangat bergembira dapat berkontribusi dalam pelestarian dan perluasan kawasan hutan Indonesia, khususnya Pulau Jawa," kata Seto.
Baca Lainnya :
Baca juga: Harga BBM Naik, Berikut Syarat dan Ketentuan Membeli BBM Bersubsidi di MyPertamina
Dengan serah terima lakom seluas 430,4 hektare hari ini, BSI telah menyerahkan 1.603,64 hektare. Seto berharap lahan ini akan meningkatkan kawasan hutan di Pulau Jawa dan dapat bermanfaat sebagai ekosistem yang sehat bagi lingkungan.
Lakom adalah lahan yang harus diserahkan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)--sekarang diganti dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)--dalam wujud yang Clear and Clean dan sudah direboisasi.
Untuk Provinsi Jawa Timur yang kawasan hutannya kurang dari 30 persen dari luas daratan, pemegang IPPKH berkewajiban menyediakan dan menyerahkan lakom minimal dua kali lipat dari luas kawasan hutan yang dipakai untuk kegiatan operasional.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi di Indonesia Berbeda di Setiap Provinsi
BSI, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yang mengoperasikan tambang emas di Banyuwangi, memegang IPPKH seluas 992 hektare. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu, BSI wajib menyediakan dan meyerahkan lakom seluas 1.984 hektare.
Total luas lakom yang BSI akan serahkan adalah 2.016,69 hektare, atau 32 hektare lebih luas dari yang diwajibkan. Serah terima PT BSI tahap keempat ini menyusul serah terima lakom tahap pertama di Bondowoso Jawa Timur seluas 100,32 hektare pada 21 September 2020 lalu, tahap kedua di Sukabumi seluas 857,26 hektare pada 9 September 2021, dan tahap ketiga di Bondowoso Jawa Timur seluas 215,66 hektare pada 12 Oktober 2021.
Sebelum melakukan serah terima, tim dari Kementerian LHK melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) serta Perum Perhutani, telah melakukan penilaian langsung di lahan kompensasi Sukabumi dengan hasil standar keberhasilan yang baik. Penilaian ini berlangsung di beberapa desa pada wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tanaman yang digunakan untuk reboisasi, antara lain jati rimba campur, dan pinus.
Baca juga: Begini Cara Pramuka Sarongan dan Kandangan Peringati Hari Ulang Tahunnya
Berdasarkan Peraturan MenLHK No. P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, persentase tumbuh tanaman minimum harus mencapai 75 persen.
Sementara itu, Tim Penilai di lapangan mendapatkan hasil penilaian secara terukur dengan persentase tumbuh tanaman sedikitnya 77,51 persen dan lahan dinyatakan dalam kondisi sehat. Angka tersebut sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. (sdl)