Kamis, 03 Apr 2025
MENU

Tata Cara Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Tahun 2024




Sedulur - Rakyat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari itu, warga negara yang sudah memiliki hak pilih bisa menunaikannya untuk memilih anggota legislatif, DPD, dan presiden.

Tata cara menggunakan hak pilih pada Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Termasuk tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan.

Lalu, siapa saja yang bisa memilih pada pemilu? Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pemilih harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:


Baca Lainnya :

  1. Genap berumur 17 Tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/. Apabila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili kamu.

Bagaimana cara memilih di TPS? Kamu harus membawa formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP-el atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat. Kalau tidak terdaftar di TPS jangan khawatir, datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.

Selanjutnya, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup. Waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Jangan datang lebih dari waktu yang ditentukan ya! Tata cara ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam paparannya Bagaimana Cara Memilih di TPS. (sdl)