Sedulur, Pesanggaran - Pemerintah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk mengisi jabatan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Jumat, 27 Desember 2024. Jabatan Kaur Perencanaan di Desa Sumberagung selama ini kosong. Pemerintah desa ingin melengkapi struktur organisasinya agar pelayanan semakin maksimal. Rapat pembentukan panitia ini berlangsung di balai desa dan diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, dan beberapa tokoh masyarakat perwakilan dari wilayah dusun yang ada di Sumberagung. Sekretaris Desa Sumberagung Sugeng, S.H. memandu jalannya rapat. Sebelumnya memulai rapat, dia menjelaskan tentang dasar aturan yang menjadi pedoman dalam pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. "Berdasarkan ketentuan, komposisinya terdiri atas lima orang: 3 dari unsur perangkat desa dan 2 dari unsur masyarakat," kata Sugeng. Setelah terbentuk kepanitiaan, panitia bisa melibatkan para akademisi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. "Ini supaya lebih transparan, jujur, dan adil," katanya. Warga dari luar Desa Sumberagung juga bisa mengikuti proses penjaringan dan penyaringan selama memenuhi syarat dan ketentuan. Secara umum, persyaratannya adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, serta memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Karena saat ini tahapannya masih pembentukan panitia, bagi yang berminat mendaftar bisa mendapatkan informasi tentang persyaratan khusus dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan di Peraturan Bupati (Perbub) Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Akhirnya, forum rapat ini memutuskan Sugeng, S.H. sebagai ketua panitia. Dia didampingi oleh dua orang perangkat desa dan dua orang tokoh masyarakat: Nurman Kurniadi (Dusun Silirbaru) dan Mujiyanto (Dusun Pancer). Kepanitiaan ini selanjutkan akan disahkan dengan keputusan kepala desa sebelum melaksanakan tugas-tugasnya. (bay)Baca Lainnya :