Jumat, 22 Nov 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Desa Pesanggaran Targetkan PTSL Tuntas Tahun 2021

Sedulur, Pesanggaran - Pemerintah Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menargetkan pengurusan sertifikat tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selesai tahun 2021 ini.

Dalam program PTSL ini, pemerintah desa membentuk sebuah kelompok masyarakat yang menjadi panitianya. "Saat ini memasuki proses pengukuran 93 blok meliputi empat wilayah dusun dan tinggal 10 persennya saja,” kata Ketua Panitia PTSL, Dodi Hariadi, Kamis, 11 Maret 2021.

Baca juga: Forpimka Terus Matangkan Persiapan Festival Lobster Mustika Gowes

Sebelumnya, panitia telah menyosialisasikan program ini di balai desa Pesanggaran, 10 Maret 2021. Pada saat sosialisasi tersebut, pejabat dari Kantor Pertanahan Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi juga hadir menjadi narasumber.


Baca Lainnya :

pesanggaran targetkan ptsl 2
Petugas mengukur tanah warga peserta PTSL.

Menurut Dodi, Desa Pesanggaran mendapat kuota PTSL sebanyak 6.357 namun yang mendaftar masik banyak. Dalam hal ini, panitia bertugas mendata warga yang mau menyertifikatkan tanah melalui program PTSL. Panitia harus selektif. Hingga saat ini, yang sudah terdaftar sebanyak 6.320.

Warga yang ikut harus menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, SPPT, dan surat riwayat pembelian tanah. "Struktur dalam kepanitian minimal ada ketua, wakil ketua, sekertaris, dan bendahara," kata Dodi menambahkan.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Setelah itu, panitia mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi berdasarkan data yang ada. Apabila syarat administrasi sudah terpenuhi, BPN kemudian mengukur tanah yang dimohonkan sertifikat.

Sementara itu, Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno, mengaku harus banyak belajar dari desa-desa lain. "Kuncinya ada di kepala desa. Punya niat atau tidak untuk mewujudkan program tersebut,” katanya melalui telepon.

Baca juga: Normalisasi Sungai di Silirbaru, BSI Turunkan Excavator

Sukirno menambahkan bahwa mengurus PTSL itu tidak mudah. Harus rela mengeluarkan waktu, tenaga, hingga biaya. Menurutnya, mendatangi BPN tidak cukup hanya sekali. Namun, asal kepala desa teliti, hal itu juga tidak sulit.

Dia tahu ada beberapa kepala desa yang terjerat masalah ketika mengurus PTSL. Namun, dia juga sadar bahwa program ini sangat bermanfaat untuk warganya.

“Kalau program ini tidak segera diambil sekarang, menurut informasi, tahun 2025 sudah tidak ada lagi," kata Sukirno mengakhiri. (bay)