Jumat, 22 Nov 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Inspektorat Kabupaten Banyuwangi Audit Sumberagung


Menurut keterangan Sekretaris Desa Sumberagung, Purnoto, pihak inspektorat menyampaikan kepada yang bersangkutan agar memilih salah satu posisi jabatannya dan ini berlaku untuk Kepala Dusun.


Sedulur, Sumberagung - Inspektorat Kabupaten Banyuwangi mengaudit Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi terkait dugaan adanya perangkat desa yang merangkap pekerjaan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berdomisili di luar desa.

Audit tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Mei 2021, berdasarkan surat perintah Nomor: 700/ 359/429.060/2021 tertanggal 19 Mei 2021. Tim audit terdiri atas lima orang, yaitu Ir. Pujo Hartanto, M.AP. (penanggung jawab), Ir. Nyoman Widratyasa (pembantu penanggung jawab), Hartatik, S.E., M.M. (pengendali teknis), Arie Harioko Kurniawan, S.PT. (ketua tim), Husnul Bariyah, S.E. (anggota tim), dan Munfarida Riski Mutamimmah, S.E. (anggota tim).

Baca juga: Jelang Pembukaan Posyandu, TP PKK Sarongan Gelar Pelatihan Kader

Menurut keterangan Sekretaris Desa Sumberagung, Purnoto, pihak inspektorat menyampaikan kepada yang bersangkutan agar memilih salah satu posisi jabatannya dan ini berlaku untuk Kepala Dusun. Untuk anggota BPD yang berdomisili di luar desa, apabila masih mau menjabat harus kembali ke wilayah pemilihannya.


Baca Lainnya :

"Itu sesuai regulasinya," kata Purnoto mengutip penyampaian inspektorat.

Andreas Dwi Sasmito, 51 tahun, sejak beberapa bulan yang lalu, dalam melaksanakan tugas kewilayahan mewakilkan tugas-tugasnya sebagai kepala dusun kepada seseorang bernama Wakijan. Sasmito merupakan karyawan di PTPN XII Sungailembu sehingga tidak bisa menjalankan fungsi jabatannya dengan sempurna. 

Lanjut ke halaman berikutnya...

Selama beberapa bulan Kepala Desa Sumberagung, Vivin Agustin, memaklumi keadaan tersebut. Sampai pada akhirnya, ada pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.

Andreas Dwi Sasmito pun memilih untuk mempertahankan posisinya sebagai Kepala Dusun. Hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya pada 27 Mei 2017. Dalam surat pernyataan tersebut, dia bersedia tidak merangkap jabatan dan tetap akan bertempat tinggal di wilayah setempat.

Berbeda halnya dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan wilayah Sungailembu , Djumari. Menurut keterangan salah seorang warga Sungailembu yang enggan disebutkan namanya, Djumari telah pensiun sebagai karyawan PTPN XII Sungailembu dan tidak bertempat tinggal lagi di Sungailembu sejak beberapa bulan yang lalu.

Baca juga: Rapat Koordinasi Sukseskan Vaksinasi COVID di Pesanggaran

Sebagaimana aturan yang berlaku di perusahaan tempatnya bekerja itu, apabila seorang karyawan telah memasuki usia pensiun, dia tidak boleh lagi bertempat tinggal di perumahan yang merupakan fasilitas dari perusahaan. Hal ini dikarenakan sudah tidak ada lagi hubungan kerja.

Berkaitan dengan hal ini, Djumari belum menentukan sikap. Padahal, salah satu syarat menjadi anggota BPD adalah harus bertempat tinggal di wilayah pemilihan. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 13 yang menyebutkan: Persyaratan menjadi calon anggota BPD di antaranya adalah wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan. (bay)