Sedulur, Sumberagung – Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Vivin Agustin, memutasi jabatan beberapa perangkatnya. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Camat Pesanggaran melalui surat bernomor: 188/006/429.515.02/2021 tanggal 11 Januari 2021.
Menanggapi surat tersebut, Camat Pesanggaran, Ir. Sugiyo Dermawan, S.A.P., M.Si. kemudian mengeluarkan surat rekomendasi bernomor: 820/17/429.512021 tanggal 12 Januari 2021.
Baca juga: Pokmas Siaga Pemuda Bahas Polemik Tanah Roworejo
Dalam mutasi ini, Kepala Desa menggeser beberapa posisi penting di pemerintahan desa Sumberagung. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Siti Komsatun, menempati jabatan baru sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum.
Sedangkan Kasi Pelayanan, Achmad Bahrodin, menempati jabatan baru sebagai Kasi Pemerintahan. Sementara itu, Kaur Umum, Dja’far Sodiq, juga menduduki jabatan baru sebagai Kasi Pelayanan.
Menirukan penjelasan dari kepala desa, Dja’far Sodiq mengatakan bahwa mutasi ini bertujuan untuk pemerataan. Selain itu, agar tiap-tiap personal bisa memahami beban pekerjaan dari suatu jabatan tertentu, sehingga apabila ada suatu kendala jabatan bisa saling membantu.
Lanjut ke halaman berikutnya…