Sedulur, Pesanggaran – Pemerintah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi mulai menggelar layanan gratis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 hari ini, Rabu, 7 April 2021. Program ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Kepastian program ini tercetus dalam rapat koordinasi di Kecamatan Pesanggaran, Selasa, 6 April 2021. Rapat tersebut diikuti, antara lain oleh Forum Pimpinan Kecamatan, pemerintah desa, Perhutani, petugas kesehatan, Korwilkersatdik, dan KUA Pesanggaran.
Baca juga: Persit Rayakan Ulang Tahun ke-75 di Koramil Pesanggaran
Menurut Sugiyo Dermawan, Camat Pesanggaran, layanan gratis PBB-P2 meliputi mutasi atau balik nama, perubahan data, pemecahan, penggabungan, penghapusan, dan salinan atau duplikat.

Persyaratan untuk mendapatkan layanan ini, antara lain, SPPT asli tahun 2021; surat yang sudah ditandatangani dan diisi oleh wajib pajak; SPOP LSPOP yang sudah di tandatangani oleh wajib pajak; foto kopi wajib pajak; dan foto kopi sertifikat/akta jual beli/akta waris/akta hibah/surat perjanjian jual beli.
Selain itu, peserta juga harus melengkapi persyaratan di atas dengan surat keterangan dari desa apabila foto kopi sertifikat/akta jual beli/akta waris/akta hibah/surat perjanjian jual beli tidak terpenuhi. bukti pelunasan pembayaran pajak tahun 2016-2020. Dan terakhir surat kuasa apabila WP dikuasakan.
Lanjut ke halaman berikutnya…