Minggu, 24 Nov 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Monev PPKM Mikro di Desa Sumberagung

Sedulur, Sumberagung - Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembentukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Desa Sumberagung. Rabu, 3 maret 2021.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Satgas Covid Desa Sumberagung, Supriono, S.E., melaporkan bahwa saat ini telah terbentuk PPKM Mikro di beberapa titik di wilayah Desa Sumberagung. “Ada antara dua-tiga titik yang sudah berdiri dan segera akan dibentuk di masing-masing lingkungan RW," katanya.

Baca juga: Pantai Wisata Pancer Akan Gelar Festival Gowes Lobster Mustika

Ia menambahkan bahwa kebutuhan sarana dan prasarana juga sudah siap. Selanjutnya, tinggal mengkoordinasikan dengan kepala desa. Dalam pelaksanaannya, pos PPKM akan menggunakan rumah Ketua RW.


Baca Lainnya :

monev ppkm mikro 2
Operasi yustisi di depan balai desa Sumberagung, 3 Maret 2021.

Aturan mengenai PPKM Mikro ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (COVID-19). PPKM berbasis mikro adalah upaya untuk menjamin keselamatan masyarakat sehingga kebijakannya adalah dengan pemberlakuan PPKM Skala Mikro hingga ke tingkat RT/RW.  

Pada prinsipnya, PPKM Mikro adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya berskala. Seiring berjalannya waktu, skalanya akan semakin kecil dan semakin menyasar.  

Lanjut ke halaman berikutnya...

Kegiatan monev ini berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 waktu setempat. Sebelumnya, petugas gabungan dari kecamatan, Polsek, Koramil, TNI AL, dan perangkat pemerintahan Desa Sumberagung menggelar operasi yustisi di jalan utama depan balai desa Sumberagung. 

“Di saat operasi masker, ada saja yang berhenti dahulu untuk memakai masker agar tidak terkena sanksi,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi.

Baca juga: Petani di Silirbaru Memanen Padi yang Selamat dari Banjir

Operasi yustisi sesuai dengan anjuran pemerintah pusat terkait dengan protokol kesehatan untuk menghadapi pandemi. Pemerintah merasa bertanggung jawab untuk menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat dari semua kalangan.   

"Warga yang terjaring dalam operasi yustisi, kita beri masker. Namun, terlebih dahulu kena sanksi push up atau menyanyikan lagu nasional,” tutur Danramil Pesanggaran, Kapten Kavaleri Makali. (bay)