MENU
Waisak 2024

Panitia Pemungutan Suara Sumberagung Buka Pendaftaran Pantarlih 2024

Sedulur, Pesanggaran - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran melakukan seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

"Kami buka kesempatan bagi yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih," kata anggota PPS Sumberagung Rudi Istanta.

Panitia memberikan waktu bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai pantarlih pada 13 hingga 19 Juni 2024. Pantarlih ini akan bertugas untuk pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Desa Sumberagung, masih menurut Rudi, membutuhkan pantarlih sebanyak 46 orang. Jumlah tersebut didasarkan pada muatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih dari 400 pemilih.


Baca Lainnya :

“Jumlah TPS-nya sebanyak 23 sehingga kita tempatkan dua petugas pantarlih," katanya.

Persyaratan Pantarlih

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota pantarlih adalah:

  1. warga negara Indonesia;

  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

  3. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

  4. berdomisili dalam wilayah kerja;

  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan

  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

Sementara itu, untuk persyaratan tambahan dibutuhkan kelengkapan dokumen, yaitu 

  1. surat pendaftaran sebagai calon pantarlih;

  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b di atas;

  3. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;

  4. surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan;

  5. surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

  6. daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum;

  7. pas foto berwarna 4 x 6 (2 Lembar);

  8. surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan; dan

  9. semua berkas dimasukan di dalam map.

Untuk diketahui, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tidak dipungut biaya. Apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

Selanjutnya, kelengkapan dokumen persyaratan dapat disampaikan secara langsung kepada PPS Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran paling lambat 19 Juni 2024.

Alamat : Kantor Sekretariat PPS Desa Sumberagung.

Kontak

1. Supriyono, S.E. - 082331784814

2. Rudi Istanta, S.Pd. - 082359169738

3. Mohamad Ridwan, S.Pd. - 085330882704 

(bay)