Sedulur, Siliragung - Petugas gabungan mengamankan ratusan batang kayu jati olahan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Kayu tersebut ditemukan di pekarangan warga di Dusun Pecemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Senin, 13 April 2026. “Temuan ini berawal dari laporan masyarakat dan ditemukan saat kami sedang patroli wilayah,” ujar Komandan Regu (Danru) Polhutmob Edi Wibowo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 237 batang kayu. Edi Wibowo juga mengatakan bahwa temuan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik peredaran kayu ilegal di luar kawasan hutan. Kayu tersebut berupa jati olahan berbentuk persegi yang tersimpan rapi di area pekarangan dengan volume sekitar 5,178 meter kubik. "Dugaan kami kayu ini hasil pembalakan di wilayah kami,” tambahnya. Seluruh barang bukti kemudian diangkut dan diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul guna proses penyelidikan lebih lanjut. Operasi pengamanan ini melibatkan berbagai unsur, antara lain anggota Polsek Siliragung, bhabinkamtibmas, perangkat desa setempat, jajaran Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, polisi kehutanan (polhut), hingga personel brimob. "Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ujar Edi Wibowo menambahkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik illegal logging yang masih marak terjadi di wilayah Banyuwangi selatan. Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami asal-usul kayu jati tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran kayu ilegal tersebut. Petugas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. (gil)Baca Lainnya :
