Jumat, 19 Sep 2025
MENU

Polisi Tangkap Pengedar Obat-Obatan Keras Berbahaya di Pesanggaran

Sedulur, Pesanggaran - Polisi menangkap seorang pria berinisial HS, 32 tahun, yang tinggal di Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi karena terlibat dalam peredaran obat-obatan keras berbahaya.

Dalam penggeledahan di rumahnya (30/8), polisi menemukan 740 butir pil yang diduga merupakan trihexyphenidyl. Semuanya sudah dikemas dalam plastik klip.

Terungkapnya kasus ini, menurut Kapolsek Pesanggaran AKP Maskur, berawal dari laporan menjelaskan yang menginformasikan tentang aktivitas jual beli obat-obatan terlarang yang sering terjadi di tempat tinggal HS. 

Setelah melakukan beberapa kali pengamatan, polisi akhirnya menangkap HS di rumahnya saat dia sedang melakukan transaksi.


Baca Lainnya :

"Mayoritas korbannya adalah anak-anak pelajar. Setelah melakukan pengintaian, informasi tersebut terbukti dengan adanya transaksi yang berlangsung,” kata AKP Maskur, 9 September 2025.

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang remaja berinisial ACK, 18 tahun, yang membawa 10 butir obat daftar G dengan harga Rp40 ribu. Remaja tersebut mengaku membeli obat tersebut dari HS.

Selain pil, polisi juga mengamankan barang bukti lain saat menggeledah rumah HS, yaitu sebuah tas berwarna oranye, sebuah toples, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. 

"Ratusan butir obat keras tersebut ditemukan di dalam lemari kamar pelaku. Semua barang bukti telah kami amankan di Mapolsek," kata Maskur.

Akibat dari tindakannya, HS dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 1 dan 2 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. (gil)