Sedulur, Pesanggaran - Unit Reskrim Polsek Siliragung, Banyuwangi mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga sebagai pengedar obat keras, Rabu, 12 Agustus 2026. Petugas juga menyita ratusan butir trihexyphenidyl. Penangkapan terjadi di wilayah Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Polisi menyebut penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran pil trihexyphenidyl di wilayah Desa Barurejo. Terungkapnya kasus ini menjadi bagian dari kisah sukses Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. “Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran pil trihexyphenidyl. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolsek Siliragung AKP Heru Slamet Hariyanto. Saat proses penyelidikan, petugas terlebih dahulu mendapati seseorang yang diduga pembeli baru saja keluar dari rumah AA. Temuan tersebut lalu mengarahkan petugas untuk bergerak menuju rumah AA yang berada di wilayah Dusun Sumberurip, Desa Barurejo. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras berupa 310 butir obat keras jenis trihexyphenidyl. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp730 ribu, serta empat bungkus rokok. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga AA juga digelandang ke Mapolsek Siliragung saat itu juga. Berdasarkan pemeriksaan awal, AA mengaku kepada petugas bahwa dirinya menjual dan mengedarkan pil tersebut. Polisi terus mendalami kasus ini, berupaya mengetahui lebih jauh asal-usul obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan. Kapolsek Siliragung AKP Heru Slamet Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan masyarakat. Dalam hal ini, polisi juga membutuhkan informasi dari masyarakat untuk mengungkap aktivitas peredaran obat keras maupun narkotika di wilayah hukum Polsek Siliragung. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Heru. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selanjutnya, penyidik Polsek Siliragung akan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum tahap berikutnya. (gil)Baca Lainnya :
