Sedulur, Sumberagung - Perangkat desa dan guru se-Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menjalani vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Sumberagung, Senin, 15 Maret 2021.
"Selain perangkat desa dan guru, ada juga anggota polsek dan pegawai kecamatan yang ikut divaksin hari ini karena sebelumnya belum menjalaninya," kata Kepala Puskesmas Sumberagung, Sugiyanto.
Baca juga: Koramil Sidak Warga Pesanggaran dan Bagikan Masker
Mengenai siapa saja yang berhak menerima vaksin, menurutnya, pihaknya tidak ikut menentukan sasaran, jumlah, hingga terminnya. "Jumlah dan sasarannya [by name] sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan," katanya.
Baca Lainnya :
Vaksinasi kali ini merupakan tahap yang kedua dan termin kedua. Total ada 153 orang yang menjadi sasaran penerima vaksin dalam daftar Puskesmas Sumberagung. Namun, bagi mereka yang terdata dan belum pernah divaksin berarti baru termin pertama.
"Kalau semua [petugas] pelayanan publik sudah divaksin, kemudian akan kita lanjutkan vaksinasi untuk lansia," katanya.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Sementara itu, petugas Puskesmas Sumberagung, Basuki Siswo Wibowo, mengatakan bahwa vaksinasi atau imunisasi bertujuan untuk membuat sistem kekebalan tubuh seseorang. Dengan sistem kekebalan ini, tubuh mampu mengenali bakteri atau virus penyebab infeksi. Hasilnya, tubuh bisa melawan virus tersebut dengan cepat.
Meskipun menjadi salah satu sasaran penerima, Kepala Desa Sumberagung, Vivin Agustin, belum bisa mengikutinya hari ini. Menurut data Puskesmas, ada 54 orang sasaran penerima vaksin hari ini. Namun, empat orang tidak bisa divaksin karena sakit (1) dan hamil (3).
Baca juga: Umat Hindu Pesanggaran Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga
"Kebetulan pas bareng dengan kegiatan rapat. Jadi, saya belum bisa ikut. Tapi, saya nanti akan menyempatkan waktu untuk disuntik vaksin," tutur Vivin. Kepala Desa akan hadir di jadwal vaksinasi hari kedua, Selasa, 16 Maret 2021.
Dalam hal vaksinasi ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres 99/2020.
Sebagaimana dikutip dari laman Setkab, pasal 13A ayat (1) Perpres ini menyebutkan bahwa pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Kemenkes.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan, "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19." Kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia. (bay)