Ketua Satgas Percepatan Wakaf MWC NU Pesanggaran Lukman Wahyudin (tengah) menjelaskan perihal pengurusan sertifikat wakaf di Kandangan, Pesanggaran, Banyuwangi, Minggu, 3 Juli 2022.
Sedulur, Kandangan - Satgas Percepatan Wakaf MWC NU Pesanggaran memberikan sosialisasi tentang tanah wakaf kepada warga dan pengurus NU serta badan otonom di Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Minggu, 3 Juli 2022.
Kegiatan yang bertempat di salah satu rumah warga tersebut diikuti oleh pengurus masjid, Ranting NU, LAZISNU, Ansor, Pagar Nusa, dan masyarakat sekitar. Tujuan dari sosialisasi ini agar tanah wakaf dan aset keagamaan terlindungi dan terikat oleh hukum dengan dikeluarkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Ketua Satgas Percepatan Wakaf Kecamatan Pesanggaran Lukman Wahyudin, telah banyak kasus tanah wakaf yang diambil alih kembali oleh ahli waris. Hal ini menjadi salah satu motivasi MWC NU Pesanggaran melalui satgas untuk segera menyosialisasikan perihal tanah wakaf tersebut.
Baca Lainnya :
Baca juga: Santri Pagar Nusa Pesanggaran Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat
"Salah satu contoh, kasus musala di daerah Genteng yang diambil alih oleh cucunya, sedangkan pengurus musala tidak mempunyai surat atau catatan wakaf," ujarnya.
Setelah memberikan penjelasan tentang wakaf, Lukman membuka diskusi dengan para peserta. Satu per satu masyarakat mengajukan pertanyaan tentang permasalahan di daerah masing-masing, termasuk syarat dan kelengkapan untuk mengurus sertifikat wakaf.
Acara sosialisasi ini berlangsung hingga pukul 11 malam. Setelah doa penutup, semua yang hadir pun lantas membubarkan diri.
"Terima kasih kepada Pengurus MWC NU, dengan adanya acara ini kami jadi tahu sarat dan cara mengurus tanah wakaf," kata Ketua Ranting NU Sumberdadi Kasiyanto. (ala)