Sedulur, Pesanggaran – Sebanyak 30 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Pesanggaran, Banyuwangi mengikuti penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku industri rumah tangga pangan (IRTP) yang diselenggarakan oleh PT Bumi Suksesindo (BSI/Perusahaan), Senin, 23 Desember 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Pintar, sebuah tempat pembelajaran luar sekolah binaan PT BSI, yang terletak di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Dalam kegiatan
ini, PT BSI bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Camat
Pesanggaran Andik Basuki membuka acara penting bagi para pelaku usaha rumahan
tersebut. Penyuluhan ini juga prasyarat IRTP untuk memperoleh izin Pangan
Industri Rumah Tangga (PIRT), yaitu izin edar resmi makanan dan minuman olahan
skala rumahan.
Keberadaan izin
resmi pada produk makanan atau minuman diharapkan bisa menambah kepercayaan
konsumen sehingga UKM bisa naik kelas, memperluas pasar, dan memperoleh
perlindungan hukum.
Baca Lainnya :
Menurut Community Engagement & Program Superintendent PT BSI Amirrul Darmawan dalam sambutannya, penyuluhan ini merupakan wujud kepedulian Perusahaan terhadap kemajuan ekonomi masyarakat sekitar. Ia juga menekankan pentingnya menjaga standar kebersihan dalam setiap rantai produksi. Menurutnya, kualitas produk tidak hanya ditentukan oleh rasa, tetapi juga keamanan konsumsinya.
"Kami
berpesan kepada ibu-ibu agar jangan lupa untuk menjaga kebersihan saat mengolah
produk yang akan dipasarkan, mulai dari kebersihan tempat produksi hingga
proses pengemasan sebelum dipasarkan," ujar Amirrul.
Senada dengan
hal tersebut, Camat Pesanggaran Andik Basuki mengapresiasi PT BSI atas
kontribusi berkelanjutannya dalam membina UKM lokal. Ia berharap pelatihan ini
menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk naik kelas.
“Dengan adanya
pelatihan ini, saya sebagai Camat Pesanggaran sangat berterima kasih kepada PT
BSI. Semoga dengan pelatihan ini menjadi pemacu semangat bagi para peserta
untuk meningkatkan produksi,” ucapnya.
“Selain produksi
unggul, juga harus diperhatikan tingkat kerapian kemasan dan higienitas
produknya, sehingga menarik dan memudahkan pemasarannya.”
Selanjutnya
narasumber, Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi Martono menyampaikan
berbagai hal tentang keamanan pangan, seperti pedoman cara produksi pangan yang
baik (CPPB-IRT), penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) yang aman, edukasi
peraturan perundang-undangan terkait pangan, standardisasi label, kemasan,
pendaftaran nomor induk berusaha (NIB), hingga sertifikasi halal.
Dengan banyaknya
prasyarat untuk mendapat izin PIRT tersebut, Martono menekankan agar para
pelaku UKM tidak risau karena Dinas Kesehatan telah berkomitmen untuk
mempermudah pengurusannya, asalkan memenuhi syarat.
“Pelaku usaha
yang sudah mendapatkan izin PIRT harus memperhatikan semua aspek mulai dari
produksi, kemasan yang menarik, pemasarannya, dan jangan lupa mencantumkan
tanggal kedaluwarsa (expired) pada setiap produknya,” jelasnya.
“Selain menjaga
kualitas produksi, pelaku usaha juga harus memperbanyak koneksi di beberapa
pasar besar yang ada di Banyuwangi, dan harus mencoba di online market.”
