Jumat, 29 Mar 2024
MENU
Ramadan 2024

Penting Bagi Calon Pengantin: Urus Administrasi Pernikahan, Apa Saja?

KANTOR Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menerima beberapa pasang calon pengantin yang melakukan rapak di balai desa Sumberagung, Senin, 8 Maret 2021.

Para calon pengantin ini datang bersama wali nikah mereka masing-masing. Tampak kebahagiaan terpancar di wajah pasangan muda mudi ini.

Baca juga: Belajar Cara Menanam Porang atau Iles-iles

“Hari ini ada lima calon pasangan manten yang akan rapak,” kata Kasi Pelayanan Desa Sumberagung, Supriyanto alias Dja’far Shodiq.


Baca Lainnya :

calon pengantin 2
M. Nurul Arifin, 30 tahun, asal Desa Wonosobo, Kecamatan Srono dan Desi Rohmah Aini, 27 tahun, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran sedang rapak di balai desa Sumberagung, 8 Maret 2021.

Penyebutan istilah rapak sangat populer di masyarakat Jawa, termasuk di Pesanggaran, Banyuwangi. Ini adalah salah satu tahapan sebelum sepasang calon pengantin melangsungkan pernikahan.

Dalam kegiatan ini, petugas desa--biasanya modin--menanyakan berbagai pertanyaan tentang sejauh mana tekad dan kesungguhan mereka untuk menikah. Bahwa keinginan tersebut lahir atas kesadaran masing-masing tanpa ada unsur paksaan.

Lanjut ke halaman berikutnya...

“Ini adalah pemantapan sebelum calon mempelai melangsungkan pernikahan,” kata Modin Desa Sumberagung, Djumahar, kepada sedulur.co.

Salah satu pasangan yang hadir dalam rapak, M. Nurul Arifin, 30 tahun, asal Desa Wonosobo, Kecamatan Srono dan Desi Rohmah Aini, 27 tahun, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Mereka menyatakan dengan tegas niat mereka untuk membina mahligai rumah tangga di depan Djumahar. 

Baca juga: Pembangunan Kawasan Perdesaan Bisa dengan Keroyokan

Selain menanyakan tentang kesiapan pasangan tersebut, Djumahar kemudian memeriksa kelengkapan data dan administrasi pernikahan mereka. Setelah selesai dengan satu pasangan, dia pun berganti dengan pasangan lainnya yang hadir untuk melakukan hal yang sama.

Selain rapak, apa saja yang harus disiapkan oleh calon pengantin sebelum menikah? 

1. Kelengkapan Data

Menurut penjelasan Dja'far Shodiq, calon pengantin, baik laki-laki atau perempuan, harus melengkapi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran, dan surat pengantar dari RT/RW mengetahui Kepala Dusun. Mereka juga harus menyertakan pas foto ukuran: 2 x 4 (4 lembar), 3 x 4 (4 lembar), dan 4 x 6  (2 lembar).

Calon pengantin kemudian mendaftar menikah ke Pemerintah Desa/Kelurahan masing-masing yang akan ditangani oleh Kasi Pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keotentikan data. Apabila ada ketidaksamaan data, harus diperbaiki terlebih dahulu.

Lanjut ke halaman berikutnya...

2. Tes kesehatan

Selain kelengkapan data administrasi di atas, calon pengantin juga harus menjalani tes kesehatan. Untuk tes kesehatan, mereka bisa menjalaninya di Puskesmas setempat.

Menurut Dja'far, calon pengantin wajib melampirkan hasil tes kesehatan saat mendaftar ke KUA.

Baca juga: Belajar Keuangan Desa (1): Sisa Anggaran Harus Dikembalikan ke Kas Negara

3. Mendaftar ke KUA

Jika data telah siap, dalam jangka 10 hari sejak pendaftaran, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam hal ini, mereka juga bisa mewakilkan kepada Modin Desa. Selanjutnya, pihak KUA menjadwal hari pernikahan berdasarkan pengajuan calon pengantin.

4. Surat pindah/numpang nikah

Umumnya, pihak laki-laki melaksanakan akad nikah di tempat calon pengantin wanita. Namun, bisa saja sebaliknya atau bahkan di tempat netral karena suatu alasan. Apabila tempat menikah berbeda dengan domisili, calon pengantin harus mendaftar pindah nikah ke KUA. Jangan lupa membawa surat pengantar dari desa atau kelurahan.

Seperti kasus Nurul Arifin di atas yang akan melangsungkan pernikahan di Sumberagung, maka dia harus pindah nikah ke Sumberagung.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Permasalahan bisa saja muncul menjelang pernikahan, misalnya salah satu pihak keluarga calon tidak setuju atas rencana pernikahan. Apabila terjadi hal seperti ini, harus ada surat keterangan dari Pemerintah Kecamatan untuk bisa melangsungkan pernikahan.

Itulah beberapa hal yang harus disiapkan sebelum ke jenjang pernikahan. Dja'far menyarankan agar setiap calon pengantin mengurus syarat pernikahan tersebut jauh-jauh hari sebelum jadwal akad nikah. Tujuannya, apabila ada permasalahan, masih ada waktu untuk menyelesaikannya. 

Baca juga: Begini Pesan Psikolog Kepada Orang Tua dalam Mendidik Anak

Agak berbeda apabila yang hendak menikah berstatus duda atau janda. Mereka harus memiliki Akta Cerai Asli dan menyesuaikan data kependudukannya sesuai status setelah bercerai.

"Jika sebelumnya di KTP-nya berstatus kawin, ya harus diubah menyesuaikan statusnya yang sekarang. Begitu juga dengan data pada Kartu Keluarganya [KK]," kata Dja'far.

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap calon pengantin seyogianya mempersiapkan dengan sebaik-baiknya, termasuk syarat-syarat administrasinya seperti tersebut di atas. (bay)