PEMBANGUNAN kawasan perdesaan membutuhkan kerja keroyokan dari desa-desa dan pemangku kepentingan. Pendamping Kawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Nur Mahmudi, menegaskan hal ini dalam forum musyawarah antar desa (MAD) di Kandangan, Pesanggaran, Banyuwangi, Sabtu, 19 Desember 2020.
Mahmudi menjelaskan bahwa program tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di sini, ada dua frasa tentang desa, yakni desa membangun dan membangun desa.
Baca juga: Belajar Keuangan Desa (1): Sisa Anggaran Harus Dikembalikan ke Kas Negara
Desa membangun adalah desa yang dalam pembangunan menggunakan sumber pendanaan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, yang membangun adalah desa itu sendiri.

Sedangkan membangun desa menunjukkan bahwa beberapa pihak mulai dari SKPD Kabupaten, SKPD Provinsi, sampai Kementerian ikut membangun desa secara keroyokan. “Semua terlibat dengan syarat tiap-tiap kawasan membuat perencanaan,” terangnya.
Selanjutnya, Mahmudi menyoroti bagaimana desa-desa membangun ekonominya melalui BUMDes yang selama ini masih sendiri-sendiri. Dalam kerangka pembangunan kawasan, dia menyarankan adanya BUMDes bersama.
Lanjut ke halaman berikutnya…