Sedulur, Pesanggaran - Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin berupa trihexyphenidyl dan tramadol.
Menurut Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan, S.Sos, penangkapan tersebut terjadi berkat laporan dari masyarakat. Tersangka bernama, Erfan Akbar Syah, 20 tahun, asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran.
“Tersangka diringkus unit Reskrim berawal dari pengakuan seorang pembeli yang sebelumnya telah diamankan,” kata Iptu Lita Kurniawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Pembeli barang terlarang tersebut bernama Pandura Widya Putra, 21 tahun, warga Dusun Ringinmulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran.
Baca Lainnya :
Belakangan, masyarakat resah karena maraknya peredaran pil trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Polisi pun berpatroli ke daerah-daerah yang dicurigai sebagai tempat peredaran barang terlarang tersebut.
Pada Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 20:30 WIB, polisi mengamankan warga Ringinmulyo tersebut. Unit Reskrim Polsek Pesanggaran saat itu bergerak cepat menuju rumah warga yang dimaksud dalam rangka melaksanakan kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Saat itu, terdapat empat orang di dalam rumah, yakni Erfan, Rama, Pandu, dan Ilham. Petugas menggeledah keempat pemuda tersebut dan menemukan pil tramadol dari saku Pandu.
Ketika ditanya oleh petugas, Pandu mengakui dia membeli pil tramadol tersebut dari Erfan. Ada dua pil, satunya berjenis trihexyphenidyl yang dibeli seharga 20 ribu rupiah. Erfan pun mengakui pernyataan Pandu.
Anggota Polsek Pesanggaran kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan pil berjenis trihexyphenidyl dan tramadol dalam bungkus rokok merk Marcopolo dan kotak hitam.
Petugas segera mengamankan beberapa barang bukti (BB), yaitu pil trihexyphenidyl sebanyak 94 butir, tramadol 21 butir, uang tunai 20 ribu rupiah, kotak rokok Marcopolo, dan kotak hitam.
Dalam hal ini, Erfan diduga mengedarkan obat farmasi tanpa memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan mutu yang sah. Atas perbuatannya tersebut, dia terancam dikenakan pasal 196 sub. 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (bay)