Jumat, 18 Okt 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Kamu Harus Tahu Aplikasi Sirekap, Andalan KPU dalam Perhitungan Suara

Salah satu TPS di Sukamade, Sarongan, Pesanggaran.

Sedulur, Pesanggaran - Untuk mempercepat perhitungan hasil Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan lagi aplikasi Sirekap. Seperti apa aplikasi yang digadang-gadang bisa membuat proses perhitungan suara lebih efektif dan efisien tersebut?

Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 sudah di depan mata. Anggota KPPS, khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, tampak sibuk dengan berbagai persiapan, Selasa, 13 Februari 2024.


Pada hari ini, menurut salah seorang Ketua KPPS asal Desa Sumberagung Maskur, surat undangan pemungutan suara telah dibagikan kepada pemilih terdaftar sejak beberapa hari yang lalu.


Baca Lainnya :


Para anggota KPPS juga sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Sirekap atau sistem perhitungan hasil Pemilu yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga sudah hampir selesai disiapkan, sekitar 80 persen. 


Menurut Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumberagung Supriono, selepas zuhur (13/2), logistik pemilu akan didistribusikan ke tiap-tiap TPS.  dilaksanakan.


Sebagai informasi, pada Pemilu tahun ini KPU akan kembali mengharuskan penggunaan Aplikasi Sirekap, yaitu sistem perhitungan yang digunakan KPU untuk menggantikan sistem informasi penghitungan suara (Situng). 


Sirekap adalah upaya KPU untuk mempermudah kerja penyelenggara agar menjadi lebih efektif dan efisien serta mampu menyajikan informasi secara cepat dan akurat dalam proses penghitungan hasil perolehan suara di setiap tingkatan.


Penggunaan Sikerap berlangsung sejak Pemilihan Umum tahun sebelumnya. Di mana, hasil foto pembacaan angka pada Formulir Model C1 dapat dikonversi menjadi data digital atau Optical Mark Recognition (OMR) dan Optical Character Recognition (OCR).


Data tersebut digunakan sebagai bahan rekapitulasi berjenjang tanpa harus diinput. Sirekap juga mampu menghasilkan salinan digital baik di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, serta provinsi, yang tentu saja dapat mengurangi proses penyalinan secara signifikan. 


Terdapat dua jenis Sirekap, yakni versi Sirekap Mobile yang digunakan oleh KPPS untuk memfoto formulir C Hasil-KWK di TPS yang didesain khusus untuk kebutuhan teknologi pemindaian OCR dan OMR.


Sirekap ini memiliki tiga fungsi utama, yakni:


1. perhitungan suara (memfoto/capture, mengirimkan gambar, membaca data, memeriksa kesesuaian data dengan gambar, melakukan koreksi kesalahan pembacaan dan submit);

2. mendaftarkan saksi; dan

3. menginformasikan kepada saksi/pengawas hasil perhitungan suara di TPS.


Selain itu ada Sirekap Web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kota/kabupaten dan provinsi. Lalu, jika Sirekap Mobile bisa menggunakan handphone, Sirekap Web memerlukan laptop/PC dan proyektor.


Sirekap Web berfungsi untuk menghimpun dan menjumlah keseluruhan sumber data utama. Pada tingkat kecamatan, Sirekap Web digunakan untuk menghimpun data formulir C.Hasil-KWK di seluruh TPS kawasan kecamatan.


Di tingkat kabupaten/kota, Sirekap Web digunakan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota untuk mengirim dan menjumlahkan hasil rekapitulasi perolehan suara di seluruh kecamatan. 


Begitu juga dengan Sirekap Web yang digunakan KPU Provinsi yang ditujukan untuk merekap perolehan suara yang sudah dihitung di seluruh kabupaten/kota. 


Saat ini, penggunaan teknologi menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang kerap terjadi dalam rangkaian tahapan pemilu.


Adapun penggunaan teknologi, termasuk Sirekap KPU, sendiri digunakan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan mencegah terjadinya manipulasi suara. 


Keberadaan Sirekap untuk meminimalkan persoalan dan kompleksitas tata kelola pemilu dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara yang mengganggu kualitas serta integritas pemilu.


Publik bisa melihat langsung publikasi Formulir C1 tiap TPS dari laman resmi KPU yang terintegrasi dengan Sirekap secara faktual.


Apabila dalam penggunaan aplikasi Situng, salinan C1 setelah dikumpulkan PPK harus melewati perjalanan panjang menuju kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian (scan). Hasil scan ini kemudian diunggah oleh operator KPU Kabupaten/Kota dan juga masih terdapat proses input data hasil.


Hal seperti ini tidak terjadi di aplikasi Sirekap KPU, di mana Sirekap mempublikasikan sumber data hasil perhitungan suara langsung dan faktual dari TPS.


Hasil ukuran plano difoto langsung oleh KPPS, kemudian dikirimkan ke server untuk dipublikasikan masuk ke Sirekap Web guna keperluan rekapitulasi di jenjang berikutnya. 


Sirekap mempercepat proses unggah data perhitungan suara dan mengurangi banyaknya salinan C1 dengan mengonversi salinan manual ke salinan digital. (bay)