Jumat, 18 Okt 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Pindah Memilih dalam Pemilu 2024


Sedulur - Sebagai warga yang sudah memiliki hak pilih, bisa jadi seseorang sedang dalam perantauan pada saat hari pemilihan. Apakah orang tersebut masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 ini?

Tenang saja. Bagi pemilih yang mengalami kondisi tersebut, ada cara agar dia bisa tetap memilih, yaitu dengan mengajukan pindah memilih.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024. KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Jika kamu belum terdaftar dalam DPT, kamu tidak bisa pindah memilih, tapi masih tetap bisa memilih di TPS yang sesuai dengan KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga:


Baca Lainnya :

Berikut tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota;
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalnya karena tugas, bawa surat tugas);
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Beberapa syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika seorang pemilih mengajukan pindah memilih, bisa jadi dia tidak bisa memilih semua jenis pemilihan. Pemilih yang mengajukan pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja? Yuk simak berikut ini:

  1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan. Pemilih yang mengajukan atau melaporkan diri untuk pindah memilih harus menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dama DPT di TPS asal. (sdl)