PEMBANGUNAN kawasan perdesaan membutuhkan kerja keroyokan dari desa-desa dan pemangku kepentingan. Pendamping Kawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Nur Mahmudi, menegaskan hal ini dalam forum musyawarah antar desa (MAD) di Kandangan, Pesanggaran, Banyuwangi, Sabtu, 19 Desember 2020.
Mahmudi menjelaskan bahwa program tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di sini, ada dua frasa tentang desa, yakni desa membangun dan membangun desa.
Baca juga: Belajar Keuangan Desa (1): Sisa Anggaran Harus Dikembalikan ke Kas Negara
Desa membangun adalah desa yang dalam pembangunan menggunakan sumber pendanaan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, yang membangun adalah desa itu sendiri.
Baca Lainnya :
Sedangkan membangun desa menunjukkan bahwa beberapa pihak mulai dari SKPD Kabupaten, SKPD Provinsi, sampai Kementerian ikut membangun desa secara keroyokan. “Semua terlibat dengan syarat tiap-tiap kawasan membuat perencanaan,” terangnya.
Selanjutnya, Mahmudi menyoroti bagaimana desa-desa membangun ekonominya melalui BUMDes yang selama ini masih sendiri-sendiri. Dalam kerangka pembangunan kawasan, dia menyarankan adanya BUMDes bersama.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Hal ini mensyaratkan adanya kolaborasi antar desa. Oleh karena itu, keterlibatan desa dalam bagi saham dan bagi hasil usaha menjadi kunci usaha bersama tersebut bisa berjalan.
Pembangunan kawasan desa bertujuan untuk memperkokoh dan meningkatkan pelayanan; mempercepat dan meningkatkan pembangunan; dan memberdayakan dan mempercepat kapasitas masyarakat. Oleh karena itu, harus ada konsesus atau komitmen dari tiap-tiap desa.
Baca juga: Begini Pesan Psikolog Kepada Orang Tua dalam Mendidik Anak
Yang tidak kalah penting, imbuh Mahmudi, adalah keterlibatan komunitas di masyarakat desa. Mereka berperan penting untuk mendorong produksi bisa sampai ke tingkat konsumen.
Dia mendorong agar desa memiliki produk unggulan hingga menentukan harga jualnya. "Jangan menjual dalam bentuk mentahan. Jual dalam bentuk kemasan. Dengan cara seperti ini, akan memiliki nilai tambah," ujarnya.
Baca juga: Musim Hujan? Waspadai Demam Berdarah!
Namun, ia juga mengingatkan agar tiap-tiap desa membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang kerja sama antar desa. "Dari dua belas desa, baru empat desa yang mengumpulkan Perdes tentang kerja sama antar desa,” ungkapnya.
Kemudian, desa-desa membuat sebuah Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD). Yang mengisi struktur BKAD adalah orang-orang dari desa masing-masing. “Bisa kepala desa, BPD, LPMD, atau tokoh masyarakat,” jelasnya. (bay)